Wahid Husein Enggan Dibui di Sukamiskin, Ini Alasannya, Tapi KPK Bilang Begini
Wahid Husein adalah mantan Kepala Lapas atau Kalapas Sukamiskin. Kini ia harus mendekam selama 8 tahun di Sukamiskin
Wahid Husein terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam persidangan, terungkap Wahid Husein menerima mobil jenis Mitsubishi Triton Exceed dari narapidana tindak pidana korupsi sekaligus suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah serta sejumlah uang dan barang mewah.
Belum lagi dari narapidana lain seperti Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang terbukti menyerahkan uang sebesar Rp 69 juta dan dari Fuad Amin Imron dengan total Rp 121 juta.
Selain itu, ia juga membiarkan Fahmi membuat saung mewah di Lapas Sukamiskin serta kebun herbal dan juga ruang tahanan yang diluar standar yang ditentukan, yakni kamar seluas 2x3 meter yang dipergunakan untuk bilik asmara.