Kasus Ratna Sarumpaet
Tiba di PN Jakarta Selatan, Tangan Kiri Ratna Sarumpaet Terus Merangkul Pundak Atiqah
Sambil berjalan, Ratna Sarumpaet terus merangkul putrinya sambil dikawal ketat oleh dua pria berbadan tegap didepannya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Selasa (9/4/2019), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.
Ratna Sarumpaet tiba di gedung PN Jakarta Selatan sekitar pukul 09.00 WIB, yang didampingi putrinya, aktria Atiqah Hasiholan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Jakarta Selatan.
Baca: JPU Hadirkan Presiden KSPI Said Iqbal untuk Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet
Sekitar pukul 09.30 WIB, Ratna Sarumpaet dibawa dari ruang tunggu tahanan PN Jakarta Selatan, menuju ruang sidang utama untuk menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yakni ajudan dari Prabowo Subianto.
Pantauan Warta Kota, saat berjalan dari ruang tunggu tahanan menuju ruang sidang, Ratna Sarumpaet yang mengenakan busana berwarna hiaju dan rompi tahanan berwarna merah terlihat tegang.
Ratna Sarumpaet pun terlihat merangkul Atiqah Hasiholan yang mengenakan pakaian serba hitan, yang berdiri di sebelah kirinya.
Sambil berjalan, Ratna Sarumpaet terus merangkul putrinya sambil dikawal ketat oleh dua pria berbadan tegap didepannya.
Bekas tim sukses pasangan Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto itu enggan mengomentari pertanyaan awak media, seputar kesiapan sidangnya kali ini.
Ratna Sarumpaet memilih menunduk dan terus berjalan dengan didampingi Atiqah Hasiholan di sebelahnya.
Setibanya didalam ruang sidang, Ratna Sarumpaet langsung duduk dibangku terdakwa yang berada didepan majelis hakim.
Ekspresinya pun terlihat masih tegang sebelum persidangan berlangsung.
Diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Ratna Sarumpaet mengaku dipukuli orang saat sedang berada di Bandung, Jawa Barat.
Tapi setelah diselidiki, ternyata bekas luka diwajah Ratna Sarumpaet merupakan bekas operasi plastik.
Atas kebohongannya itu, Ratna Sarumpaet ditahan pada Jumat, 5 Oktober 2018 di Polda Metro Jaya.
Penahanan itu terjadi selang satu hari penangkapan dirinya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.
Akibat hoaks kabar penganiayaan itu, Ratna Sarumpaet pun terancam di penjara 10 tahun. Dia dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di sela-sela penahanannya, Ratna Sarumpaet terus didukung banyak pihak, terutama Atiqah Hasiholan yang sering membesuk ibundanya itu di Rutan Polda Metro Jaya.
Saat membesuk ibundanya, Atiqah Hasiholan pun mengatakan kalau ia sempat meminta kepada penyidik untuk ibundanya dilakukan penangguhan penanganan.
Baca: Tak Ada Nama Ajudan Prabowo dalam Daftar Saksi Sidang Kasus Ratna Sarumpaet yang Diajukan JPU
Atiqah Hasiholan pun kala itu menegaskan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan ibundanya.
Jika dikabulkan, Atiqah meyakini kalau Ratna tetap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Penulis : Arie Puji Waluyo
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Jalani Sidang Hoax, Ratna Sarumpaet Tegang dan Terus Merangkul Atiqah Hasiholan