Rabu, 1 Oktober 2025

Pilpres 2019

Seruan Fatwa MUI di Kampanye Prabowo, TKN: Ajakan Pilih Jokowi-Ma'ruf

Ace mengatakan fatwa MUI itu juga menganjurkan umat Islam memimpin pemilih yang jujur, amanah, bertakwa, aspiratif

Tribunnews/JEPRIMA
Calon Presiden nomor urut 01 Prabowo Subianto saat memberikan orasi politik didepan masa pendukung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta Pusat, Minggu (7/4/2019). Pada orasi politik tersebut Prabowo mengajak pendukungnya untuk mencoblos dirinya.(Tribunnews/Jeprima) 

Dua, memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkaan imamah, dan imaroh dalam kehidupan bersama.

Ketiga,imamah dan imaroh dalam Islam mengajarkan syarat-syarat sesuai ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.

Keempat, memilih pemimpin yang beriman, dan bertaqwa, jujur atau sidiq, terpercaya, atau amanah, aktif dan aspiratif, atau tablig. Mempunyai kemampuan atau fathanah, dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, hukumnya adalah wajib.

Kelima, memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebut dalam butir 4, yaitu tidak beriman, tidak bertaqwa, tidak jujur, tidak amanah, tidak aspiratif, tidak fathanah, alias planga-plongo dan tidak memperjuangkan kepentingan umat Islam, hukumnya haram.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved