Pilpres 2019
Seruan Fatwa MUI di Kampanye Prabowo, TKN: Ajakan Pilih Jokowi-Ma'ruf
Ace mengatakan fatwa MUI itu juga menganjurkan umat Islam memimpin pemilih yang jujur, amanah, bertakwa, aspiratif
Dua, memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkaan imamah, dan imaroh dalam kehidupan bersama.
Ketiga,imamah dan imaroh dalam Islam mengajarkan syarat-syarat sesuai ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
Keempat, memilih pemimpin yang beriman, dan bertaqwa, jujur atau sidiq, terpercaya, atau amanah, aktif dan aspiratif, atau tablig. Mempunyai kemampuan atau fathanah, dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, hukumnya adalah wajib.
Kelima, memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebut dalam butir 4, yaitu tidak beriman, tidak bertaqwa, tidak jujur, tidak amanah, tidak aspiratif, tidak fathanah, alias planga-plongo dan tidak memperjuangkan kepentingan umat Islam, hukumnya haram.