Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Penyediaan Air Minum, KPK Panggil Kasatker SPAM Kementerian PUPR Kalimantan Utara

KPK memanggil Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR Kalimantan Utara

Editor: Sanusi
Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR Kalimantan Utara, Togap M Hutagalung.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TMN (Teuku Moch Nazar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (1/4/2019).

Selain Togap, penyidik KPK juga memanggil Anton Fatoni, Febi Festia, dan Abdul Harris. Ketiganya bakal diperiksa untuk tersangka Anggiat Partunggul Nahot Simaremare.

Baca: Naik Mobil yang Dikira Taksi Online, Mahasiswi Ini Dibunuh dan Jasadnya Dibuang di Pedesaan

Sejauh ini, ada uang Rp 22 miliar, USD 148.500, SGD 28.100, rumah dan emas batangan 500 gram yang telah disita KPK.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan 8 orang tersangka. Dari kedelapan orang tersebut, 4 tersangka di antaranya diduga sebagai penerima suap.

Mereka antara lain, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung; Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Nazar, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1.

Sementara 4 orang yang diduga sebagai pemberi, yaitu Budi Suharto, Direktur Utama PT WKE (Wijaya Kesuma Emindo); Lily Sundarsih, Direktur PT WKE; Irene Irma, Direktur PT TSP (Tashida Sejahtera Perkasa); dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP.

Keempat tersangka pemberi tersebut diduga telah menyuap pejabat di PUPR untuk untuk mengatur proyek pembangunan SPAM dimenangkan oleh PT TSP dan PT WKE.

Untuk proyek yang bernilai di atas Rp50 miliar, akan dikerjakan PT WKE dan proyek yang bernilai di bawah Rp 50 miliar akan dikerjakan PT TSP. Sebagai catatan, PT TSP dan PT WKE dimiliki orang yang sama.

Adapun proyek yang diatur adalah, proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017/2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba-1 dan Katulampa. Selain itu, objek korupsi lainnya adalah proyek pengadaan pipa HDPE di Bekasi, di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved