Pemilu 2019
Jalankan Putusan MK, KPU Segera Ubah PKPU Soal Syarat Memilih
"Iya (diubah PKPU-nya). Prinsipnya PKPU akan menyesuaikan dengan putusan MK. Poin pentingnya itu," ujar Viryan di KPU RI, Jakarta Pusat
MK menyebut dalil permohonan a quo, yaitu berkenaan dengan Pasal 384 ayat (9), UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "dalam hal tidak mempunyai KTP elektronik, dapat menggunakan kartu identitas lainya, yaitu KTP non-elektronik, surat keterangan, akta kelahiran, kartu keluarga, buku nikah, atau alat identitas lainnya yang dapat membuktikan yang bersangkutan mempunyai hak memilih, seperti Kartu Pemilih yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum" adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.