Kasus Suap Politisi Senayan
Bawaslu Sebut Kasus Bowo Sidik Pangarso Sebagai Peringatan Dini Antisipasi Praktik Politik Uang
KPK menetapkan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Hal itu sesuai Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019, tentang aturan pencalonan caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pascapenetapan DCT.
"Ya nanti kita tunggu putusan inkrahnya seperti apa," ungkap Arief.
KPK menetapkan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka dalam dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Bowo terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan sejak Rabu, 27 Maret hingga Kamis, 28 Maret dini hari. Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang sebanyak Rp8 miliar.
KPK menduga penerimaan suap kepada Bowo Sidik Pangarso berkaitan erat dengan pencalegannya di Pemilu 2019. Sejumlah uang itu dimasukkan dalam 400 ribu amplop, diduga untuk serangan fajar di hari pencoblosan.