Pemilu 2019
MK: Pendaftaran Daftar Pemilih Tambahan Hingga H-7 Sebelum Pemungutan Suara
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memperpanjang masa pendaftaran Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2019.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memperpanjang masa pendaftaran Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2019.
Semula DPTb ditutup H-30 jelang pemungutan suara pada 17 April 2019.
Namun, waktu pendaftaran DPTb diperpanjang menjadi H-7 jelang waktu pemungutan suara.
Baca: Lowongan Kerja KPU: Formasi Tenaga Pakar/Ahli Bidang Hukum, Cek Syarat Selengkapnya
"Menyatakan frasa "paling lambat 30 (tiga puluh) hari" dalam Pasal 210 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat tidak dimaknai "paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara kecuali bagi pemilih karena kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara ditentukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara," kata Ketua MK, Anwar Usman.
Para pemohon mendalilkan bahwa pembatasan waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara bagi pemilih untuk terdaftar dalam DPTb karena alasan adanya keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 210 ayat (1) UU Pemilu, berpotensi menghambat, menghalangi, dan mempersulit dilaksanakannya hak memilih, sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Baca: Polisi Bersama TNI Akan Berpatroli Saat Pelaksanaan Debat Keempat Pilpres 2019
Dengan demikian, batas waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (1) UU Pemilu tidak berlaku bagi pemilih dalam keadaan tertentu, yaitu pemilih yang mengalami sakit, tertima bencana alam, menjadi tahanan, karena melakukan tindak pidana, atau menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.
Baca: Naksir Teman Kerja Sekantor? Simak 5 Tips Aman Lakukan PDKT dengan Si Dia
Demi, di satu pihak, tetap terpenuhinya hak pilihnya dan di lain pihak, penyelenggara memiliki cukup waktu untuk menjamin ketersediaan logistik terkait dengan pemenuhan hak dimaksud, maka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara adalah batas waktu yang rasional untuk ditetapkan sebagai batas waktu paling lambat bagi pemilih yang demikian untuk dapat didaftarkan dalam DPTb.