Kamis, 2 Oktober 2025

Vonis Lucas, Keputusan Hakim Dipertanyakan

Ada apa dengan sikap hakim di kasus perintangan dengan terdakwa Lucas?

Editor: Hasanudin Aco
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lucas (tengah) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/3/2019). Pengacara Lucas divonis 7 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK atas kasus dugaan korupsi Eddy Sindoro. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Apalagi hakim tidak sendiri, sebab ada media yang selalu menyortoi kasus ini dengan berimbang.

"Jadi kenapa hakim harus khawatir," lanjut Yusuf. 

Kata Yusuf, kasus Lucas bisa menjadi titik balik peradilan di tanah air bisa kembali tegak di atas nilai-nilai kebenaran.

Akan tetapi, yang terjadi justru sebaliknya. Hakim cenderung pasif dan "pasrah". 

Lucas pasca dijatuhkan vonis tujuh tahun oleh hakim tak kuasa menahan kecewa.

Kata dia, hakim seolah menafikan fakta di persidangan dan cenderung membacakan dakwaan dari sudut pandang jaksa KPK.

"Kalian (para jurnalis) ikuti sendiri. Bagaimana proses sidang ini berjalan timpang. Kalau begini, proses persidangan yang saya ikuti tak ada artinya, karena ujung-ujungnya hakim hanya mengambil satu sudut pandang dari jaksa saja. Dan terkesan mengabaikan fakta selama sidang berlangsung," pungkas Lucas.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved