Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Bekuk Penjual Materai Palsu Online

Polisi membekuk kelompok pemalsu materai yang dijual secara online yang berjumlah sembilan orang.

IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membekuk kelompok pemalsu materai yang dijual secara online yang berjumlah sembilan orang.

Masing-masing tersangka berinisial ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DA, dan R. Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari Direktorat Pajak tentang adanya penjualan materai palsu di situs online.

"Kami bekerja sama dengan Ditjen Pajak dan Kantor Pos. Dalam pengungkapan kasus ini, kami membutuhkan waktu empat bulan sejak Oktober 2018. Akhirnya, kami mengamankan sembilan orang dengan perannya masing-masing," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Wahyu menjelaskan, tersangka ASR dan DK ditangkap di Bekasi pada akhir Februari 2019.

Baca: Bantah Hubungannya dengan Nora Alexandra Hanya Setingan, Jerinx SID Beri Pembelaan

ASR berperan sebagai penyablon dan penjual materai palsu di situs online, sementara DK sebagai kurir.

"ASR menggunakan nama inisial JF saat menjual materai palsu di situs online," tutur Wahyu.

Selanjutnya, polisi mengamankan tersangka SS di daerah Depok. Dirinya berperan sebagai penyedia bahan baku pembuatan meterai palsu dan membantu mencarikan percetakan.

Tersangka ASS yang ditangkap di daerah Bekasi berperan sebagai pencari percetakan dan pembuatan hologram materai palsu.

"Pengembangan terus dilakukan. Tersangka ZUL dan RH ditangkap daerah Jakarta Timur. Mereka berperan mencetak dasar meterai palsu menggunakan mesin," jelas Wahyu.

Setelah melakukan pengembangan, ditangkap tiga tersangka lainnya yakni SF, DA, dan R.

SF berperan sebagai pembuat hologram atau polimeterai palsu menggunakan mesin poli. DA berperan sebagai kurir, sementara R berperan sebagai penjahit materai palsu menggunakan mesin pencacah manual dan mesin pembolong berbentuk bintang dan oval.

Atas perbuatannya tersebut, sembilan tersangka itu dijerat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, Pasal 257 KUHP, dan Pasal 253 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved