KPK Periksa 8 Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Ketuk Palu Pengesahan RAPBD
Pemeriksaan guna mendalami penyidikan terkait dengan kasus suap ketuk palu pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi yang menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi.
Pemeriksaan guna mendalami penyidikan terkait dengan kasus suap ketuk palu pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
"Semua saksi hari memenuhi panggilan penyidik yang dilakukan di Mapolda Jambi untuk 13 orang tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Delapan anggota DPRD Jambi itu adalah Syamsul Anwar, Luhut Silaban, M. Chairil, Budi Yako, Bustomi Yahya, Zainul Arfan, Misran, dan Meli Khaerani.
Baca: Bermodal Janji Manis, Pria di Kendal Ini Berhasil Menipu Luar Dalam 3 TKW
"Saksi-saksi didalami terkait dugaan aliran dana ke anggota DPRD dan proses pembahasan anggaran," ungkap Febri.
KPK pun mengingatkan agar para saksi lainnya nanti bisa bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
"Jika ada saksi-saksi yang pernah menerima uang sebelumnya terkait perkara ini, maka akan lebih baik jika uang tersebut dikembalikan pada KPK sebagai bagian dari bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum," ujar Febri.
Dalam perkara suap penetapan APBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 KPK telah menetapkan 13 orang tersangka, 12 orang di antaranya adalah anggota DPRD Jambi.
13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain:
Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Jambi
1. Cornelis Buston Ketua DPRD
2. AR. Syahbandar Wakil Ketua DPRD
3. Chumaidi Zaidi Wakil Ketua DPRD
Pimpinan Fraksi
4. Sufardi Nurzain Fraksi Golkar
5. Cekman Fraksi Restorasi Nurani
6. Tadjudin Hasan Fraksi PKB
7. Parlagutan Nasution Fraksi PPP
8. Muhammadiyah Fraksi Gerindra
Pimpinan Komisi