Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2019

Alasan Kemendagri Larang Kepala Daerah Keluar Negeri Jelang Hari Pemungutan Suara

Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo menjelaskan alasan keluarnya surat imbauan larangan kepala daerah keluar negeri jelang pencoblosan.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
KOMPAS.com/Devina Halim
Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo menjelaskan alasan keluarnya surat imbauan larangan kepala daerah keluar negeri jelang pencoblosan.

Jelas dia, Pemilu 17 April mendatang, adalah pesta demokrasi dan penentuan pemimpin dalam lima tahun ke depan.

Sehingga, sebagai komponen bangsa, harus tetap berada di Indonesia dan ikut mencoblos.

Baca: Penembakan Trem di Utrecht Belanda, 3 Orang Tewas, Polisi dan NCTV Tak Menutup Kemungkinan Terorisme

Belum lagi, target partisipasi pemilih saat ini berada di angka 77,5 persen sebagai harapan untuk kemajuan bangsa Inodnesia.

Serta, dinilai Kementerian Dalam Negeri, tidak ada kepentingan lain untuk kepala daerah, selain mengajak untuk memilih sesaat menjelang pemilihan.

"Masa yang mengajak milih, malah dolan (main,-red) yang enggak jelas? Ini kan kita yang punya kerjaan," jelas dia di Jakarta, Senin (18/3/2019).

Baca: Kepergok Jalan Bareng Wijin, Ternyata Gisella Anastasia Juga Habis Temui Gading Marten

Belum sampai di situ, Hadi mengatakan, apabila kepala daerah melancong ke luar negeri, masyarakat juga akan mengikuti hal yang sama.

Sehingga, golput akan semakin tinggi.

"Jadi, kita seharusnya abdi negara, baik itu kepala daerah, birokrat, anggota DPRD ini kan panutan bagi masyarakat. Kita harap pemilu berjalan lancar, aman, tertib, berkualitas dengan partisipasi masyarakat yang tinggi," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved