Pengungsi Palu Gunakan hak Pilih di Pemilu 2019 Sesuai Dapil Awal
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menyediakan 65 tempat pemungutan suara (TPS) untuk pengungsi di Kota Palu.
TRIBUNNEWS.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menyediakan 65 tempat pemungutan suara (TPS) untuk pengungsi di Kota Palu.
Penempatan 65 TPS itu akan disebar di dua titik pengungsian warga yang terdampak likuifaksi, seperti Kelurahan Balaroa dan Kelurahan Petobo.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Agussalim Wahid mengatakan, bagi warga yang saat ini tinggal di daerah pengungsian, saat Pemilu 2019 nanti tetap memilih sesuai dengan daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
Oleh karena itu, warga yang berdomisili di daerah yang terdampak likuifaksi dan tsunami daan saat ini tinggal di kelurahan lain, tidak perlu khawatir.
"Warga yang berdomisili di Balaroa atau Petobo, namun telah menempati hunian sementara di Kelurahan lain, tetap akan memilih di dapilnya semula," ujarnya Agussalim, Selasa (12/3/2019).