KPK Eksekusi 4 Terpidana ke Penjara
"KPK telah melakukan eksekusi terhadap 4 orang setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi empat terpidana ke hotel prodeo alias penjara.
"KPK telah melakukan eksekusi terhadap 4 orang setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (13/3/2019).
Empat terpidana itu antara lain:
1. Gatot Rachmanto
- Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan
- Eksekusi dilakukan ke Rutan Klas I Bandung
2. Eka Kamaludin
- Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun
- Eka akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I Sukamiskin
"Selain itu, terpidana Eka Kamaludin telah membayar denda Rp158 juta. Uang ini kemudian akan disetor ke kas negara sebagai bagian dari upaya asset recovery," ungkap Febri.
3. Amin Santono
- Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis pidana penjara 8 tahun
- Amin akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I Sukamiskin
4. Yaya Purnomo
- Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis pidana penjara 6 tahun
- Yaya akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I Sukamiskin
Untuk kasus Gatot, dia merupakan penyuap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Gatot yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUPR Cirebon kala itu menyuap Sunjaya sebesar Rp100 juta. Gatot divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca: KPK Akan Telusuri Adanya Permintaan Fee dari Staf Pribadi Menpora Imam Nahrawi
Sementara, perkara yang menimpa Eka, Amin, dan Yaya saling berkesinambungan.
Eka divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp158 juta karena terbukti menerima uang suap atau sebagai perantara suap untuk Amin Santono.
Sedangkan, Yaya dinyatakan bersalah karena berkongkalikong dengan Amin Santono agar Lampung Tengah mendapat tambahan DAK (Dana Alokasi Khusus) dan DID (Dana Insentif Daerah) di APBN 2018. Mantan pejabat Kemenkeu itu lalu divonis 6,5 tahun bui serta denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Untuk Amin Santono sendiri, dia dinyatakan terbukti menerima suap Rp3,3 mliar dari Kadis Bina Marga Lamphng Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghiast.
Uang itu disebut diberikan agar Amin mengupayakan alokasi dana tambahan bagi Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedan pada APBN 2018.
Selain hukuman pidana penjara, mantan Anggota DPR tersebut juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun. Dia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp1,6 miliar.