Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Tanggung Jawab Lintas Sektor

UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas mengatur kewajiban pemerintah daerah menyelenggarakan layanan kepada penyandang disabilitas

Editor: Content Writer
Kemensos
UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas mengatur peran pemerintah daerah menyelenggarakan layanan kepada penyandang disabilitas sekaligus jenis sanksi bila tidak memenuhi kewajiban 

Dalam ketentuan ini, diatur tentang SPM Sosial yang terkait dengan layanan disabilitas, yaitu rehabilitasi sosial dalam panti sosial yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas luar panti yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.

Kewajiban Pemda
Dalam UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, peran pemerintah daerah (pemda) diatur lebih jelas dalam penyelenggaraan layanan terhadap penyandang disabilitas.

Pasal 43 UU No. 8/2016, diatur setidaknya tiga kewajiban pemda. Yakni 1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi lembaga penyelenggara pendidikan dalam menyediakan Akomodasi yang Layak; (2) Ketentuan mengenai penyediaan Akomodasi yang Layak untuk peserta didik Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Kememudian pada ayat (3) Penyelenggara pendidikan yang tidak menyediakan Akomodasi yang Layak untuk peserta didik Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian kegiatan pendidikan; c. pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan; dan d. pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.

Secara umum, dialog yang berlangsung sekitar 90 menit ini, berjalan lancar dan dialogis.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved