Pangkalan TNI AL Ranai Tenggelamkan Dua Kapal Ikan Vietnam di Perairan Pulau Tiga Natuna
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai memusnahkan dua barang bukti berupa kapal ikan asing Vietnam pelaku illegal fishing
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai memusnahkan dua barang bukti berupa kapal ikan asing Vietnam pelaku illegal fishing di Perairan Pulau Tiga Natuna dengan cara ditenggelamkan, Sabtu (2/3/2019).
Penenggelaman itu dipimpin langsung Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Harry Setyawan.
Hal itu sebagaimana disampaikan Harry dalam keterangan tertulis Kadispenal Koarmada I Letkol Laut (P) Agung Nugroho yang diterima Tribunnews.com, Minggu (3/3/2019).
Baca: Permohonan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan Dampingi Istri Melahirkan Belum Mendapat Jawaban
“Kita kembali musnahkan 2 buah KIA yaitu KIA Vietnam KG 94810 TS yang merupakan tangkapan KRI Wiratno-379 dan ditenggelamkan pada posisi 03 35 970 U - 108 06 693 T. Juga KIA Vietnam BV 92439 TS yang merupakan tangkapan KRI Silas Papare-386 dan ditenggelamkan pada posisi 03 36 033 U - 108 06 682 T,” kata Harry.
Harry menjelaskan, kapal ikan asing tersebut sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Pengadilan Negeri (PN) Ranai untuk dimusnahkan.
Baca: 2 Begal Remaja di Bekasi Diringkus Polisi Usai Rampas Handphone dan Lukai Korbannya
“Penenggelaman ini sengaja dipercepat untuk mekanisme memperlancar proses hukum dan mengurangi resiko bagi Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi tersangka,” kata Harry.
Harry mengatakan, sehari sebelumnya, Jumat (1/3/2019) sebuah Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam BV 98299 TS juga telah dimusnahkan dengan cara dibakar pada posisi 03 40 22 LU - 108 6 31 BT di Sabang Mawang, Kecamatan Pulau Tiga.
Baca: Mardian Alami Luka di Punggung dan Kepala Akibat Diterkam Harimau Sumatera
“Kapal asing berbendera Vietnam yang satu ini tidak bisa ditarik ke lokasi penenggelaman, karena sudah rusak parah. Maka kami memutuskan untuk membakarnya di lokasi yang tidak jauh dari tempat lego jangkar kapal tersebut,” kata Harry.
Ia menambahkan, pemusnahan ketiga kapal tersebut dilaksanakan lebih cepat untuk memperlancar proses hukum.
Hal itu karena apabila pemusnahannya dilaksanakan pada kegiatan penenggelaman serentak secara nasional, maka kasus tersebut tidak bisa dilaksanakan penyerahan tahap 2 ke Kejari Natuna dengan cepat.
Ia mengatakan, tindakan memusnahkan KIA dengan cara dibakar ini boleh dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Harry mengatakan, pemusnahan tersebut menindaklanjuti perintah Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono untuk memusnahkan Barang Bukti Kapal Ikan Asing (KIA) yang beroperasi secara illegal di perairan yurisdiksi nasional.
Tindakan tersebut dilakukan karena para pelaku sudah melanggar kedaulatan negara Republik Indonesia.
Ia mengatakan, penenggelaman dilakukan sebagai upaya pemerintah memberikan efek jera terhadap aksi pencurian ikan di Perairan Natuna.