Kasus Ratna Sarumpaet
Alasan Kesehatan, Ratna Sarumpaet Ajukan Tahanan Rumah
Tim kuasa hukum Ratna meminta status tahanan Ratna diubah dari tahanan negara menjadi tahanan rumah atau kota
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, mengajukan permohonan pengajuan pengalihan status penahanan.
Tim kuasa hukum Ratna meminta status tahanan Ratna diubah dari tahanan negara menjadi tahanan rumah atau kota.
Baca: Salam Dua Jari Ratna Sarumpaet Sesaat dan Sesudah Persidangan
"Kami selaku tim penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan untuk pengalihan jenis penahanan, dari rumah tahanan negara Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota," ujar salah satu kuasa hukum Ratna Sarumpaet di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Dalam surat permohonan penahanan tersebut, pihak kuasa hukum menyertakan penjamin, yakni dua anak Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina yang telah bersedia menjadi penjamin.
"Kedua anak beliau, Atiqah dan Fatun, bersedia menjadi penjamin." tambah kuasa hukum Ratna.
Baca: Ditanya Soal Prabowo Sebut Negara Bisa Punah, Jawaban Sandiaga Buat Penonton Mata Najwa Tertawa
Tim kuasa hukum menjamin Ratna Sarumpaet akan tetap mengikuti proses persidangan meski menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.
Mereka beralasan kondisi kesehatan dan penyakit yang diidap Ratna, membuat dirinya tidak bisa menjalani tahanan di Polda Metro Jaya.
"Pertimbangan dari segi kemanusiaan bahwa terdakwa perempuan lemah yang telah berusia senja, saat ini berumur 69 tahun yang sudah barang tentu sangat rentan dengan penyakit. Terdakwa sakit-sakitan, terdakwa diperiksa dokter, apabila dilanjutkan terus penahanan tentu ada dampak buruk," tutur kuasa hukum Ratna.
Majelis hakim dalam persidangan perkara Ratna bakal dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.
Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.
Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.
Baca: Temani Ratna Sarumpaet Sidang, Atiqah Hasiholan Sebut Ada Beberapa Fakta yang Tak Sesuai
Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.