Pilpres 2019
Mendagri Tolak Usulan KPU Soal Perppu Tambahan Surat Suara
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menolak usulan KPU agar pemerintah menerbitkan Perppu untuk menjamin ketersediaan surat suara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menolak usulan KPU agar pemerintah menerbitkan Perppu untuk menjamin ketersediaan surat suara bagi pemilih tambahan (DPTb).
Menurutnya persoalan itu bukan termasuk hal yang mendesak untuk dilakukan sebagai syarat penerbitan Perppu.
“Perppu itu kalau ada kegentingan yang mendesak, lalu apakah perpindahan pemilih ke lokasi lain adalah hal yang mendesak? Saya kira tidak, tinggal ditambahkan surat suara untuk Pilpres saja,” ujar Tjahjo ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).
Baca: Kemenkominfo: Kemajuan Teknologi Bisa Bantu Pemasaran Produk UMKM
Tjahjo mengatakan dengan terbitnya Perppu tak menjamin persoalan itu bisa diselesaikan secara sederhana.
Ia mengatakan dengan penerbitan Perppu bisa jadi mengganggu tahapan Pemilu yang sudah berjalan.
“Belum tentu dengan terbitnya Perppu membuat simpel masalah ini, justru bisa merembet ke hal lain termasuk menghambat tahapan Pemilu yang tengah berjalan,” katanya.
Baca: KRI Bung Tomo-357 Tangkap 4 Kapal Ikan Asing dan Usir 2 Kapal Pengawas Perikanan Vietnam di Natuna
“Belum lagi kalau DPR RI tidak menyetujui, jangan sampai hal tersebut mengganggu warga untuk menggunakan hak pilih, cukup dengan PKPU yang disempurnakan,” tambahnya.
Mendagri pun sudah menyampaikan usulan itu kepada Menteri Sekretariat Negara untuk diteruskan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Baca: Polisi Akan Jemput Paksa Slamet Maarif Jika Kembali Mangkir
Sebelumnya Komisioner KPU RI Viryan Azis mengatakan jumlah DPTb tak sebanding dengan jumlah surat suara yang tersedia.
Menurutnya solusi tercepat untuk menangani masalah tersebut adalah dengan pemerintah menerbitkan Perppu atau masyarakat yang terancam kehilangan hak pilihnya bisa menggunakan jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi.