Sabtu, 4 Oktober 2025

Peringatan Dini Gelombang Tinggi BMKG di Perairan Indonesia, Berlaku 24-27 Februari 2019

BMKG memberikan peringatan dini gelombang tinggi BMKG ini dikeluarkan, Minggu (24/2/2019). Peringatan dini ini berlaku pada 24-27 Februari 2019.

Editor: Arif Setyabudi Santoso
Tribun Bali/Rizal Fanany
Sejumlah pemulung memungut sampah plastik di Pantai Kedonganan, Badung, Sabtu (26/1/2019). Pantai Kedonganan dipenuhi sampah kiriman yang mayoritas didominasi sampah plastik yang terdampar ke perairan tersebut akibat gelombang tinggi di wilayah perairan Bali selatan. Tribun Bali/Rizal Fanany 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi dalam situsnya maritim.bmkg.go.id.

Peringatan dini gelombang tinggi BMKG ini dikeluarkan, Minggu (24/2/2019).

Dalam peringatan dini yang dikeluarkan BMKG, beberapa wilayah Indonesia diprediksi mengalami gelombang tinggi.

Peringatan dini ini berlaku pada 24-27 Februari 2019.

Dalam pemantauan BMKG, kecepatan angin di Indonesia tertinggi berada Perairan Kep. Sangihe hingga Laut Natuna Utara, Kep. Talaud dan Perairan utara Papua.

Hal itu menyebabkan peningkatan tinggi gelombang di sekitar wilayah tersebut.

BMKG mengingatkan batas tinggi gelombang untuk kapal nelayan adalah 1,25 meter dan angin lebih dari 15 knot.

Untuk kapal tongkang tinggi gelombang 1,5 meter dan kecepatan angin 16 knot.

Kapal yang lebih besar kapal ferry untuk memperhatikan risiko keselamatan pada gelombang tinggi di atas 2,5 meter.

Sedangkan kapal ukuran besar harus memperhatikan keselamatan terhadap gelombang di atas 4 meter.

HALAMAN SELANJUTNYA >>>>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved