Jumat, 3 Oktober 2025

Selama era Budi Karya, Kemenhub Sudah Berhentikan 32 PNS Koruptor

Kementerian Perhubungan telah menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti terlibat kasus korupsi.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
Tribunnews/JEPRIMA
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi didampingi Dirjen Perkeretaapian Zulfikri saat naik kereta KRL usai mengunjungi proyek pembangunan stasiun kereta api Bandara di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Sabtu (16/2/2019). Setelah mengecek pembangunan di Stasiun Manggaarai, Budi Karya Sumadi dan rombongan menuju ke Stasiun Cakung untuk mengecek pembangunan DDT dan realisasi integrasi antara KRL dan busway.(Tribunnews/Jeprima) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan telah menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti terlibat kasus korupsi.

Di bawah kepemimpinan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, lembaga ini melakukan pemberhentian secara tidak hormat kepada 32 PNS akibat terlibat kasus korupsi sejak 2016.

Pemberhentian ini juga sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Hal tersebut sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 87 ayat (4) huruf b jo UU No. 11 Tahun 2017 Pasal 250 huruf b tentang Manajemen Pegawai Sipil.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/ atau pidana umum.

Baca: Menhub Budi Karya Mengaku Kerabatnya Tak Ada yang Lulus Seleksi CPNS di Kemenhub

“Kementerian Perhubungan selalu menindak tegas seluruh PNS yang terlibat kasus korupsi. Mereka ditindak dengan pemberhentian tidak dengan hormat dan menjalani proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Hengki Angkasawan di Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Pada tahun 2016, Kementerian Perhubungan telah melakukan pemberhentian dengan tidak hormat sebanyak tiga PNS. Tahun 2017 ada sebanyak 2 PNS, Tahun 2018 sebanyak 24 PNS, dan Tahun 2019 ini sudah ada 3 PNS yang ditindak dengan pemberhentian dengan tidak hormat karena terlibat kasus korupsi.

“Sudah ada sekitar 32 PNS dalam kurun waktu empat tahun ini yang telah kami berhentikan secara tidak hormat. Kami juga selalu memperbaiki dan memperketat sistem di lingkungan Kemenhub agar memperkecil ruang oknum PNS melakukan tindak korupsi,” tegas Hengki.

Hengki menegaskan, Kemenhub telah berupaya untuk memperketat sistem agar memperkecil peluang adanya tindak korupsi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Dia menjelakan, beberapa waktu lalu Kementerian Perhubungan telah melakukan penandatanganan MoU dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bersama empat kementerian lainnya terkait pengoptimalan penggunaan e-katalog dalam pengadaan barang dan jasa.

"Kementerian Perhubungan akan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi dan stake holder terkait untuk melakukan penindakan tegas dengan korupsi. Sehingga tidak ada lagi PNS yang berani melakukan tindakan tersebut," kata dia.

“Kami berkomitmen mendukung KPK, BPK dan lembaga pengawas lainnya untuk memberantas kasus korupsi di Indonesia,” pungkas Hengki.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved