Kasus Suap PK
Ahli Hukum Sebut Menyadap Seseorang yang Tidak Terlibat Kasus Dilarang
Upaya merekam dan menyadap terhadap seseorang harus berkaitan dengan perkara pidana yang dilakukan.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/2/2019).
Namun, Eddy mengungkapkan perjalanan ke sejumlah negara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengobati penyakit.
Sehingga, dia membantah keberadaan di luar negeri menghindari proses hukum. Sejak ditetapkan sebagai tersangka 2016, dia sudah di luar negeri.
Pada saat itu, dia selalu berpindah-pindah, mulai dari Jepang, Kamboja, Hongkong, Malaysia, Thailand, dan Singapura.
Selama berada di luar negeri, dia menggunakan paspor palsu Republik Dominika.