Sabtu, 4 Oktober 2025

Lakukan Korupsi, Eni Saragih Mengaku Hanya Jadi Petugas Partai

Hal tersebut disampaikan Eni dalam nota pembelaan atau pleidoi pribadi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih mengikuti sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/2/2019). Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu dituntut delapan tahun penjara karena dianggap menerima suap Rp4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait pengawalan proyek PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih mengklaim dirinya bukan pelaku utama dalam perkara korupsi kasusa suap PLTU Riau-1. Menurut Eni, keterlibatannya hanya karena menjalankan perintah pimpinan partai.

Terdakwa perkara suap proyek tersebut mengaku hanya diperintahkan Ketum Golkar sekaligus Ketua DPR, Setya Novanto, untuk mengawal proyek PLTU Riau-1 saat itu. Menurut Eni, proyek tersebut menguntungkan negara karena bisa memberikan manfaat bagi masyarakat untuk mendapatkan listrik murah.

Hal tersebut disampaikan Eni dalam nota pembelaan atau pleidoi pribadi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (19/2/2019).

"Keteribatan saya dalam proyek PLTU Riau 1 bukanlah sebagai pelaku utama. Tetapi, semata karena saya petugas partai yang mendapat penugasan dari pimpinan partai," ujar Eni, Selasa, (19/2/2019).

Eni Maulani merupakan anggota Fraksi Partai Golkar yang terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Baca: Jumlah Warga Miskin di Kabupaten Bekasi Diperkirakan Bertambah Ribuan Orang

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Selain itu, Eni juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.

Eni dituntut 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Eni juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 10,3 miliar dan 40.000 dollar Singapura.

Laporan: Mochammad Fauzan

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul: Mengklaim bukan pelaku utama, Eni Saragih: Saya cuma dapat tugas dari pimpinan partai

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved