Selasa, 30 September 2025

KPK Terus Telusuri Sejumlah Proyek Fiktif yang Dikerjakan PT Waskita Karya

KPK terus menelusuri kasus pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya Tbk.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya Tbk.

Penyidik KPK memeriksa pegawai Waskita Karya, Victor Anton Sutresno, Selasa (19/2/2019).

Ia dimintai keterangan untuk tersangka Fathor Rahman, Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013.

"KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan kontrak fiktif dan aliran dana yang diketahui saksi dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (19/2/2019).

Baca: Soal Lahan HGU Milik Prabowo, Jusuf Kalla Akui Beri Izin dan Sebut Prabowo Tak Salahi Aturan

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka proyek fiktif infrastruktur.

Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikembangkan perusahaan.

Baca: Pertemuannya dengan Anang Tak Temui Titik Terang, Jerinx SID: Saya Cuma Berani di Sosmed

Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan perusahaan lain.

Namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan 4 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini.

KPK menduga empat perusahaan subkontraktor itu tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Baca: Ahmad Dhani Jalani Sidang Putusan Sela Pencemaran Nama Baik

Namun, selanjutnya perusahaan-perusahaan sub kontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Yuly.

Dari perhitungan sementara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga terjadi kerugian negara sekira Rp186 miliar.

Perhitungan ini merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya ke perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

KPK menduga 4 perusahaan subkontraktor tersebut mendapat pekerjaan fiktif dari sebagian paket pada proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved