Suap Proyek PLTU Riau 1
Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap PLTU Riau-1, KPK Cekal Samin Tan ke Luar Negeri
KPK menetapkan Samin Tan (SMT) sebagai tersangka perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1
Eni Saragih saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Politikus Golkar itu dituntut jaksa penuntut umum 8 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menerima menerima Rp10,35 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari pengusaha yang bergerak di bidang energi dan tambang.
Baca: Putar Rekaman Percakapan Eni dan Sofyan Basir, Terdengar Kalimat Penting untuk Idrus Marham
Sementara dalam kasus ini, Idrus Marham didakwa telah menerima Rp2,25 miliar dari Johannes Kotjo.
Uang tersebut diterima Idrus bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR untuk keperluan kegiatan munaslub Partai Golkar.