Menteri Siti Nurbaya: Pemulihan Lingkungan Era Jokowi Dilakukan dengan Langkah Berani
Menteri Siti Nurbaya menjelaskan secara komprehensif langkah korektif dari kebijakan korektif Presiden Jokowi yang diartikulasikan Kementerian LHK.
Dalam kebijakan alokasi sumber daya hutan, yang cukup menonjol disampaikan oleh Siti Nurbaya berkaitan dengan gambaran evolusi kawasan hutan, peluang akses bagi masyarakat kecil untuk kelola hutan, kesempatan kerja, pendapatan dan memposisikan warga negara (citizenship) serta pemanfaatan lebih luas dengan prinsip kelestarian (dari timber management menjadi forest landscape management).
Langkah Korektif dalam instrumen antara lain perijinan sebagai instrumen pengawasan, cross-check system untuk kontrol kebakaran hutan dan lahan, misalnya antara hotspots dan standar pencemaran udara, juga sistem kesiagaan darurat.
Dalam hal law enforcement penerapan sanksi admininstratif (pertama kali) dilakukan dimana disitu ditetapkan sanksi paksaan kepada korporat, pembekuan ijin dan pencabutan ijin, juga sanksi perdata dan pidana. Tentu masih banyak yang harus diselesaikan, pemerintah akan terus melangkah dan memperbaikinya.
Baca: Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora ke KONI, KPK Dalami Peran Saksi soal Proposal Dana
Siti juga menjelaskan snapshot langkah-langkah korektif tersebut seperti: Reforma Agraria dari hutan, perhutanan sosial, penanganan kebakaran hutan dan lahan, tata kelola gambut, moratorium sawit, penanganan sampah, pengendalian pencemaran, pengendalian merkuri dan reklamasi dan rehabilitasi lahan/hutan untuk mengatasi lingkungan yang kritis dan mengurangi bencana alam.
Dalam hal mengatasi kesenjangan akses pemanfaatan kawasan hutan disebutkan, alokasi perijinan kepada swasta 32,74 juta Ha atau 98,53% dan kepada masyarakat 1,35 % dan untuk prasarana dan sarana publik 0,12%. Dalam kaitan itu maka kebijakan yang dikoreksi Presiden: meliputi langkah mengedepankan ijin akses bagi masyarakat dengan hutan sosial, implementasi secara efektif moratorium hutan primer dan gambut, tidak membuka lahan gambut baru (land clearing), moratorium ijin baru sawit, pengawasan pelaksanaan ijin dan mencabut HPH/HTI yang tidak aktif, pengendalian ijin sangat selektif dan luasan terbatas untuk ijin baru HPH/HTI serta mendorong kerjasama hutan sosial (sebagai offtaker).
Realisasi Perhutanan Sosial per akhir Desember 2018 tercatat seluas 2,5 juta Ha bagi ± 592.438 KK, dalam 5.393 Kelompok Tani di 305 Kabupaten. Periode s/d tahun 2014 seluas 0,46 Juta Ha, sedangkan periode 2015 – 2018 seluas 2,5 juta Ha. Kepada kelompok tani hutan diberikan pendampingan untuk penguatan kelembagaan kelompok, pengelolaan kawasan dan usaha serta pemberian akses modal, pasar dan teknologi.
Wartawan senior Wilmar Witular memberikan pandangannya bahwa langkah-langkah yang dilakukan era Presiden Jokowi ini terlihat keberhasilannya. Keberhasilan lain yang menonjol adalah dalam hal penanganan kebakaran hutan di mana Wilmar Witular sendiri secara langsung bersama Presiden Jokowi pada Nopember 2014 melakukan pencegahan di lahan Gambut Sei Tohor di Riau.
Menurutnya penanganan kebakaran hutan dan penurunan deforestasi juga hal yang jelas sebagai bukti. Begitupun langkah penegakan hukum merupakan bagian keberhasilan yang nyata dan tentu saja sekarang sedang didorong penanganan sampah sebagai bagian dari upaya bersama dengan masyarakat.
Wimar Witoelar yang hadir dalam acara diskusi ini memuji langkah-langkah berani yang sudah dilakukan pemerintah di bidang lingkungan dan kelautan.
“Ibu Susi Pudjiastuti dan Ibu Siti Nurbaya adalah orang-orang legend dan seharusnya mereka bisa terus pertahankan untuk melanjutkan pembangunan bangsa dan bernegara.” Kata Wimar.
Sementara, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menambahkan bahwa pesan yang beliau dapatkan ketika menerima mandat dari Presiden Jokowi ialah menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
“Presiden menitipkan pesan ke saya, bahwa laut Indonesia harus dijadikan sebagai masa depan bangsa dan menjadikan negara kita sebagai negara poros maritim dunia,” katanya.
Menurut Susi, persoalan memancing ikan pun bukan cuma perkara menangkap ikan saja, tetapi menangkap ikan adalah persoalan kedaulatan dan kelanjutan serta kesejahteraan dalam berbangsa. Deterioration Effect yang diciptakan Menteri Susi Pudjiastuti dalam menenggelamkan kapal sangatlah penting untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang mencoba ingin mencuri ikan di lautan Indonesia.
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dr. Moeldoko mengungkapkan, diskusi media ini bagian dari tugas pemerintah untuk mendiseminasikan capaian-capaian pemerintah di bidang lingkungan dan kelautan. Karena saat ini, sangatlah sulit untuk mendapatkan informasi yang pasti dan benar karena informasi-informasi yang beredar saat itu belum tentu benar keabsahan datanya.(*)