Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Bahar Bin Smith

BREAKING NEWS: Sidang Habib Bahar bin Smith Dipastikan Digelar di Kota Bandung

Berkas perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.

Editor: Tiara Shelavie
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018). Polisi memeriksa Habib Bahar atas laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada 1 Desember 2018. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Berkas perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.

Kasipenkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali mengatakan proses persidangan sampai putusan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Sudah kami terima pada Senin (11/2/ 2019) surat keputusan ketua MA Nomor : 24/KMA/SK/II/2019, tentang penunjukan Pengadilan Negeri Bandung untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Habib Assayyid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith," kata Abdul Muis Ali di Kota Bandung, Selasa (12/2/2019).

Abdul Muis Ali mengatakan, menjelang proses persidangann yang akan digelar di PN Bandung, rencananya terdakwa Habib Bahar bin Smith akan ditahan di Mapolda Jabar.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved