Pemilu 2019
Fakta Kasus Pidana Pelanggaran Pemilu Mandala Shoji, Menyerahkan Diri hingga Pesan untuk Anak
Berikut fakta terbaru kasus pidana pelanggaran Pemilu Mandala Shoji, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hingga beri pesan untuk anak.
Penulis:
Lita Andari Susanti
Editor:
Suut Amdani
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Caleg PAN yang juga artis Mandala Shoji didampingi sang istri, Maridha Deanova Safriana menghadiri sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018). Mandala Shoji bersama Lucky divonis pidana penjara selama 3 bulan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti melakukan pidana pelanggaran pemilu dengan membagikan kupon undian umroh kepada warga. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mandala Shoji dicoret dari daftar calon legislatif pemilu 2019 DPR RI.
Mandala dianggap tidak memenuhi syarat.
Pencoretan dilakukan lantaran yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu.
KPU akan mengumumkan ke semua TPS bahwa Mandala sudah tidak memenuhi syarat sebagai caleg.
Tindakan tersebut diambil karena surat suara sudah dicetak dan nama caleg tidak bisa dihapus.
(Tribunnews.com/Tya, Lita, Anit, Ami)