Wapres JK : Hakim Harus Lebih Bijaksana Dalam Putuskan UU ITE yang Dituding Pasal Karet
Sejumlah pihak menuding Undang-undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (UU ITE) mengandung pasal karet.
Dahnil mencatat, sejak disahkan pada 2008, UU ITE banyak disalahgunakan dan banyak memakan korban ketika Jokowi mulai memerintah di 2014.
"Puncaknya adalah tahun 2016 ada 84 kasus dan tahun 2017 ada 51 kasus. Jadi, komitmen kita adalah merevisi UU ITE. Kita ingin stop pengbungkaman publik, dan kriminaslisasi," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informasi memastikan, UU ITE memberikan kebebasan masyarakat dan insan pers dalam berpendapat.
Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Sosial, Ekonomi dan Budaya, Djoko Agung Heryadi, mengatakan Undang-Undang ITE, justru memberikan kebebasan dan melindungi HAM bagi warga negara untuk mengekpresikan dirinya dengan bertanggungjawab.
Selain itu pembatasan konten Perjudian, yang bertujuan melindungi keluarga, penghinaan jelas untuk melindungi HAM warga negara.
Begitu juga konten mengandung SARA dan pornografi. Hal ini untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara, berita bohong yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat, serta melindungi masyarakat dari penipuan online.