Senin, 6 Oktober 2025

Wapres JK : Hakim Harus Lebih Bijaksana Dalam Putuskan UU ITE yang Dituding Pasal Karet

Sejumlah pihak menuding Undang-undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (UU ITE) mengandung pasal karet.

Tribunnews.com/ Rina Ayu
Wakil Presiden Jusuf Kalla yang ditemui di kantor wakil presiden RI, Jalan Merdeka Medan Utara, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sejumlah pihak menuding Undang-undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (UU ITE) mengandung pasal karet.

Wakil Presiden Jusuf Kalla pun mengakui tudingan tersebut.

Untuk itu, ia mengatakan, peran hakim menjadi sangat krusial dalam memutuskan perkara.

"Mesti dia (hakim) penafsirannya harus yang tepat gitu kan. Orang yang merasa tidak salah pasti mengatakan karet, tapi orang yang sebaliknya melaporkan ya (menganggapnya UU itu) benar," kata JK ditemui di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).

"Jadi ada saja tafsir masing-masing. Oleh karena itu maka hakim lah yang harus arif menentukan yang bagaiamana," sambung JK yang diketahui menjabat Ketua Dewan Pengarah TKN Jokowi - Ma'ruf.

Baca: Tiga Kata di RUU Permusikan yang Dinilai Berbahaya, Ada Kelenturan Penafsiran, Ancamannya Pidana

Menurut JK, diperlukan sosok hakim yang tepat dalam mengambil keputusan sulit itu.

"Jadi kita percayakan hakim untuk lebih bijaksana menghadapi itu. Dan aparat hukumlah, karena memang yang begitu sulit," tutur dia.

Dirinya pun menampik anggapan yang menyatakan UU ITE digunakan untuk kepentingan kekuasaan.

"Saya kira tidak juga (untuk kepentingan kekuasaan).
Buktinya ada orang dengan orang, jadi kapan kekuasaan? Tidak. justru ada orang merasa dirinya dikenai, dirugikan, dia bisa melapor dan sama-sama, bukan pemerintah kan. Bukan kekuasaan," tegasnya.

JK pun menyinggung salah satu contoh kasus implementasi UU ITE, di mana Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok yang dipidanakan, karena melakukan penodaan agama.

Sementara, Buni Yani dijerat dengan pasal UU ITE, sebagai pelaku penyebar video yang memuat Ahok sedang berpidato dalam masa kampanye Pilkada DKI lalu.

"Ahok contohnya, itu kan masyarakat yang melapor. Ya kemudian walaupun Ahok pemerintah ya dia kena, jadi tidak berarti itu untuk kekuasaan," ucap JK.

Baca: RUU Permusikan Menarik Perhatian, YLBHI: Musik, Buku, dan Film Adalah Indikator Demokrasi

Sebelumnya, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan undang-undang ITE menjadi sorotan pihaknya.

Ia mengatakan, UU ITE itu saat ini banyak memakan korban masyarakat awam dan mereka yang kerap bersuara lantang kepada pemerintah.

Dahnil mencatat, sejak disahkan pada 2008, UU ITE banyak disalahgunakan dan banyak memakan korban ketika Jokowi mulai memerintah di 2014.

"Puncaknya adalah tahun 2016 ada 84 kasus dan tahun 2017 ada 51 kasus. Jadi, komitmen kita adalah merevisi UU ITE. Kita ingin stop pengbungkaman publik, dan kriminaslisasi," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informasi memastikan, UU ITE memberikan kebebasan masyarakat dan insan pers dalam berpendapat.

Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Sosial, Ekonomi dan Budaya, Djoko Agung Heryadi, mengatakan Undang-Undang ITE, justru memberikan kebebasan dan melindungi HAM bagi warga negara untuk mengekpresikan dirinya dengan bertanggungjawab.

Selain itu pembatasan konten Perjudian, yang bertujuan melindungi keluarga, penghinaan jelas untuk melindungi HAM warga negara.

Begitu juga konten mengandung SARA dan pornografi. Hal ini untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara, berita bohong yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat, serta melindungi masyarakat dari penipuan online.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved