Fraksi PKS Usulkan Istilah Kejahatan Seksual Gantikan Kekerasan Seksual
"Fraksi PKS telah mengusulkan penggunaan istilah Kejahatan Seksual untuk menggantikan istilah 'kekerasan seksual'," ujar Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PKS mengusulkan isitlah Kejahatan Seksual untuk menggantikan istilah kekerasan seksual pada RUU U penghapusan kekerasan seksual yang kini tengah dibahas di DPR. Sebelumnya Fraksi PKS menolah RUU penghapusan Kekerasan seksual karena definisinya terlalu luas dan ambigu.
"Fraksi PKS telah mengusulkan penggunaan istilah Kejahatan Seksual untuk menggantikan istilah 'kekerasan seksual'," ujar Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, Kamis, (7/2/2019).
Dengan isiilah itu, Fraksi PKS pun telah merumuskan definisi kejahatan seksual.
Menurut Jazuli kejahatan seksual yang diusulkan dalam RUU yakni:
"Setiap perbuatan terhadap tubuh dan fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, bahkan kehilangan nyawa,"
Baca: Sandiaga Uno Dikejar Fans Perempuan Lalu Histeris, Budiman Sudjatmiko: Saya Enggak Sefakir Itu
Denganan definisi seperti di atas menurut Jazuli unsur kejahatan atau tindak pidana tergambarkan dengan jelas, sehingga dapat mempermudah dalam perumusan delik dan pemenuhan unsur-unsur pidana dalam pembuktian.
"istilah kejahatan seksual juga sudah digunakan dalam peraturan lain seperti pada UU Perlindungan Anak," katanya.
Baca: Seorang Sopir Dilaporkan Bawa Lari Siswi Berusia 16 Tahun, Korban juga Dicabuli
Selain itu, Istilah 'Kejahatan Seksual' lebih memenuhi kriteria darurat kejahatan seksual yang sedang terjadi di masyarakat. Sehingga lebih tepat untuk digunakan dibandingkan dengan istilah 'Kekerasan Seksual.
"Dengan penamaan RUU Kejahatan Seksual sebagaimana telah diusulkan Fraksi PKS, fokus RUU tidak melebar ke isu-isu di luar kejahatan seksual yakni pemerkosaan, penyiksaan seksual, penyimpangan perilaku seksual, pelibatan anak dalam tindakan seksual, serta Inses," tuturnya.
Jazuli menambahkan, pembatasan tersebut sekaligus memperjelas jenis tindak pidana dalam RUU sehingga tidak membuka tafsir bebas sebagaimana yang dikritik masyarakat luas saat ini.