Ditangkap KPK karena Rugikan Negara Rp 5,8 T, Segini Jumlah Harta Kekayaan Bupati Kotim
Supian diduga mendapat uang dan mobil mewah setelah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan terhadap tiga perusahaan
Selain dugaan kerugian negara hingga triliunan rupiah, Supian juga diduga menerima imbalan berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710 juta, mobil Hummer H3 seharga Rp1,35 miliar, dan uang sebesar Rp500 juta yang diduga diterima melalui pihak lain. Total seluruhnya Rp2,56 miliar.
Baca: Bupati Kotawaringin Timur Jadi Tersangka, KPK Sayangkan Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam
Penerimaan itu diduga masih terkait perizinan bagi ketiga perusahaan tersebut.
Supian dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.