Berkas Sudah Lengkap, Wali Kota Pasuruan Segera Disidang di PN Surabaya
persidangan akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sesuai kompetensi relatif pengadilan yang berwenang menangani.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018 telah lengkap atau P21.
Ketiga tersangka tersebut antara lain, Wali Kota Pasuruan Setiyono, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Pemerintahan Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, dan Tenaga Honorer di Kelurahan Purutrejo Kota Pasuruan Pemerintahan Kota Pasuruan Wahyu Trihadianto.
"Penyidikan terhadap 3 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018 telah selesai," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (1/2/2019).
"Penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkara pada penuntut umum bersamaan dengan pelimpahan tanggung jawab penanganan perkara ke penuntutan (kegiatan tahap 2)," imbuhnya.
Febri mengatakan, persidangan akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sesuai kompetensi relatif pengadilan yang berwenang menangani.
Baca: Marah-Marah Usai Pulang dari Acara Nikahan, Pemuda Depresi Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri
"Jumlah saksi yang telah diperiksa untuk 3 tersangka adalah 107 orang," jelasnya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Pasuruan Setiyono dalam dugaan penerimaan hadiah dan janji oleh wali kota Pasuruan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan.
Dalam OTT tersebut, KPK sempat mengamankan total tujuh orang, yaitu SET (Setiyono), Wali Kota Pasuruan periode 2016-2021; DFN (Dwi Fitri Nurcahyo), Staf Ahli/Plh Kadis PU Kota Pasuruan; WTH (Wahyu Tri Hardianto) Staf Kelurahan Purutrejo; MB (Muhamad Buqir) Swasta/Perwakilan CV. M; HM (Hud Muhdlor), Swasta/Pemilik CV. M; H (Hendrik) Staf Bapenda/Keponakan Setiyono; dan pengelola keuangan SA (Siti Amini), Kepala Dinas Koperasi dan UMKM.
Dalam kasus Wali Kota Pasuruan Setiyono, KPK pun menemukan sejumlah istilah atau kode yang digunakan dalam dugaan penerimaan hadiah dan janji oleh wali kota Pasuruan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan.
Terindentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini, yaitu 'ready mix' atau campuran semen dan 'Apel' untuk fee proyek dan 'Kanjengnya' yang diduga berarti wali kota.
Diduga proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur oleh wali kota melalui tiga orang dekatnya.
Menggunakan istilah 'Trio Kwek-Kwek' dan ada kesepakatan komitmen fee rata-rata antara 5-7 persen untuk proyek bangunan dan proyek pengairan.
Komitmen yang disepakati untuk wali kota dari proyek PLUT KUMKM ini adalah sebesar 10 persen dari nilai HPS yaitu sebesar Rp 2.297.464.000, ditambah 1 persen untuk Pokja.
Pemberian dilakukan secara bertahap, yaitu tanggal 24 Agustus 2018 MB transfer kepada WTH sebesar Rp 20 juta (1 persen) untuk Pokja sebagai tanda jadi.
Kemudian, tanggal 4 September 2018, CV. M ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 2,2 miliar.
Tanggal 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang MB setor tunai kepada wali kota melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau kurang lebih sebesar Rp 115 juta.
Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka atau termin pertama cair.