Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Segera Sidangkan Tersangka Pemberi Suap Kasus Bupati Pakpak Bharat

Rijal merupakan tersangka yang diduga terlibat kasus suap terhadap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu.

Tribunnews.com/ Gita Irawan
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu saat tiba di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (18/11/2018) sekira pukul 14.31 WIB. 

KPK masih mengembangkan perkara ini terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan suap untuk Bupati Pakpak Bharat.

Atas perbuatannya, Remigo, David, Hendriko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.‎

Sedangkan Rijal, disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved