Kamis, 2 Oktober 2025

Remisi Terhadap Pembunuh Wartawan Dikecam

"Pak Yasonna tidak sensitif terhadap kejahatan pers di negeri ini. Harusnya nama Susrama tidak dinaikkan ke meja Presiden,

ISTIMEWA
Juru Bicara PSI, Yurgen Alifia Sutarno 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengkritisi kebijakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang menyetujui pemberian remisi perubahan jenis hukuman untuk I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, Anak Agung Bagus Narendra Prabangsa.

Juru Bicara PSI, Yurgen Alifia Sutarno mengatakan, remisi dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 tahun 2018 tersebut mengubah hukuman terhadap Susrama dari pidana penjara seumur hidup menjadi 20 tahun.

"Pak Yasonna tidak sensitif terhadap kejahatan pers di negeri ini. Harusnya nama Susrama tidak dinaikkan ke meja Presiden," ujar Yurgen dalam keterangan persnya, Minggu (27/1/2019).

Kasus Prabangsa, ucap Yurgen, adalah pembunuhan terencana terhadap jurnalis dengan tujuan membungkam kemerdekaan pers.

Baca:  Putri Titian Pamer Kehamilan Bersama Sang Putra, Tasya Kamila Ungkap Kegemasannya

Menurut Yurgen, tidak ada demokrasi yang maju tanpa dukungan pers yang bebas dan dilindungi. Prabangsa dibunuh pada 11 Februari 2009 setelah menulis rangkaian pemberitaan terkait korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Bangli.

"Ini kasus serius. Tidak banyak kasus kejahatan pers yang terungkap tuntas. Kami mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk mempertimbangkan ulang Keppres ini," ucap mantan wartawan Metro TV tersebut.

PSI juga mendukung sejumlah komunitas pers yang berencana mengambil langkah-langkah hukum untuk menggugat remisi tersebut ke PTUN.

Baca: Hasto Yakin Jokowi Dengarkan Aspirasi Rakyat soal Remisi Pembunuh Wartawan di Bali

"Kami berharap Pak Yasonna dan jajarannya lebih hati-hati lagi dalam memberikan remisi. Harus diteliti kasus per kasus. Bagi kami, Susrama tak layak dapat remisi," tutur Yurgen.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved