Senin, 6 Oktober 2025

OTT Bupati Mesuji

Kronologi OTT KPK di Mesuji: Adik Bupati Ditangkap di Depan Toko Ban

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada Rabu (23/1/2019) hingga Kamis

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Mesuji Khamami (kedua kiri) dikawal penyidik KPK usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019). KPK menangkap Khamami bersama tujuh orang lainnya di tiga lokasi, yakni Bandar Lampung, Lampung Tengah, dan Mesuji, serta menyita sekardus uang dalam pecahan Rp.100 ribu senilai sekitar Rp.1 Miliar yang diduga terkait korupsi proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Terhadap 11 orang yang diamankan tersebut, tim melakukan pemeriksaan awal di Polres Lampung Tengah, Polres Mesuji, dan Polda Lampung. Hari ini Kamis (24/1/2019) semuanya diterbangkan ke Jakarta dan tiba dalam dua waktu kedatangan sekitar pukul 09.00 WIB dan pukul 15.50 WIB di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas Basaria.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Mesuji Khamami, adik dari Khamami bernama Taufik Hidayat serta Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri, Sibron Azis dan seorang swasta bernama Kardinal.

Khamami diduga menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Sibron melalui beberapa perantara.

Pemberian tersebut diduga terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.

Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta melalui WS kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sebelum lelang.

Basaria mengatakan, diduga fee tersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek yang dikerjakan dua perusahaan Sibron.

"Diduga fee proyek diserahkan kepada TH dan digunakan untuk kepentingan bupati," kata Basaria.

Khamami, Taufik, dan Wawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara, Sibron dan Kardinal disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved