Sabtu, 4 Oktober 2025

Tjahjo Kumolo Ceritakan Peristiwa Penipuan Bermodus Bantuan Renovasi Musala SD yang Menimpa Dirinya

Lalu Tjahjo menceritakan bahwa penipuan itu diketahui saat dirinya hendak mengecek langsung pembangunan musala di sana.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, yang ditemui dalam kegiatan di hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo baru saja mengalami penipuan dengan modus meminta bantuan renovasi musala sekolah dasar tempat Tjahjo pernah mengenyam pendidikan di Semarang, Jawa Tengah.

Tjahjo mengatakan dirinya tak berpikir panjang untuk segera memberikan bantuan sebesar Rp 10 juta kepada pelaku yang mengaku sebagai kepala sekolah SD Rejosari yang belakangan diketahui adalah sebuah kebohongan belaka.

“Ya namanya diminta bantuan memperbaiki musala di sekolah saya tanpa mengecek saya langsung suruh staf untuk transfer, apalagi yang menelepon bisa memberi informasi secara detail tentang saya, tentang sekolah itu,” ungkap Tjahjo ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).

Lalu Tjahjo menceritakan bahwa penipuan itu diketahui saat dirinya hendak mengecek langsung pembangunan musala di sana.

“Ya kalau musala sekolah sendiri kok rusak-rusak kan kita malu makanya mau langsung bantu, kebetulan ketika saya di Semarang saya mau cek langsung musala itu, niatnya lihat sampai sejauh mana pembangunannya dan jika kurang mau saya bantu lagi,” ungkapnya.

“Lha tapi saya lihat musala di sana ternyata masih bagus, saya langsung suruh staf saya yang transfer waktu itu untuk mencari buktinya,” imbuh Tjahjo.

Tjahjo pun kemudian menyuruh stafnya itu untuk melapor ke Polda Metro Jaya.

Baca: Komisi III akan Tanyakan Menkumham soal Pembatalan Bebas Baasyir

Dan pelaku berinisial NSN (35) pun sudah dibekuk kepolisian di kawasan Pondok Gede, Bekasi pada Jumat (4/1/2019) dengan barang bukti dua telepon genggam dan satu buah kartu ATM.

“Yang menelepon saya itu memang laki-laki tapi minta transfer ke rekening seorang wanita bernama Sintawati, entah kongkalikong atai bagaimana tapi soal uang saya ikhlas karena niatnya bangun musala,” pungkas Tjahjo.

Pelaku penipuan yang telah ditangkap akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo Pasal 2 Ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved