PN Jaksel Terima Gugatan Perdata kepada Prabowo Subianto soal Selang Cuci Darah RSCM
Prabowo dinilai ormas Harjo menyebarkan hoaks terkait selang cuci darah di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ormas Harimau Jokowi (Harjo) resmi menggugat secara class action calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/1).
Prabowo dinilai ormas Harjo menyebarkan hoaks terkait selang cuci darah di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Gugatan Harjo dilayangkan kuasa hukum, di antaranya Petrus Selestinus, Iming Maknawan Tesalonika, Mateus Ramses.
Gugatan diterima secara class action Tentang Perbuatan Melawan Hukum yang diterima oleh Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Register Perkara Nomor : 76/Pdt.G/201/PN.Jkt.Sel., tanggal 21 Januari 2019.
Selain Prabowo, Harjo juga melayangkan gugatan terhadap DPP Gerindra (tergugat II), BPN Prabowo-Sandi (tergugat III), termasuk pihak RSCM sebagai turut tergugat.
Menurut Petrus, RSCM sebagai tempat untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, selama ini terbukti memberikan pelayanan kesehatan dengan baik, bahkan mendapat kepercayaan secara luas dari masyarakat, termasuk pada unit pelayanan cuci darah.
Namun, kata dia, tiba-tiba saja Prabowo mengeluarkan pernyataan dalam sebuah acara kampanye jika satu selang dipakai di RSCM dipakai oleh 40 pasien cuci darah. Informasi itu, lanjut Petrus, oleh Prabowo sama sekali tidak dicek kebenarannya.
“Bahwa padahal Prabowo Subianto, seharusnya patut menduga bahwa pernyataannya itu sebagai pernyataan yang mengandung kebohongan atau hoaks,” ujar Petrus dalam siaran pers yang di Jakarta, Senin (21/1) malam.
Petrus mengatakan sebagai akibat dari penyebaran informasi yang tidak mengandung kebenaran kepada publik tersebut, akibatnya terjadi keonaran dan atau kepanikan bahkan keresahan di kalangan masyarakat.
“Terlebih-lebih bagi pasien cuci darah (baik yang sudah melakukan cuci darah maupun yang sedang dan/atau akan melakukan cuci darah). Perbuatan Prabowo Subianto yang demikian dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, tidak saja secara pidana sesuai dengan ketentuan pasal 14 dan/atau pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946, Tentang Peraturan Hukum Pidana, akan tetapi juga secara perdata sesuai dengan pasal 1365 KUHPerdata,” ujarnya.
Sebagai calon presiden, lanjutnya, Prabowo seharusnya memilih konten kampanye yang didukung dengan data, bukti-bukti akurat yang kebenarannya telah diuji.
"Karena sebagai seorang ketua umum partai politik yang sekaligus menjadi calon pesiden, Prabowo Subianto memikul tanggungjawab untuk melakukan pendidikan politik guna memberikan pendidikan politik yang baik dan benar kepada masyarakat," tegasnya.
Menurutnya, meskipun RSCM sudah mengklarifikasi pernyatan Prabowo tersebut, nyatanya Prabowo maupun DPP Gerindra dan BPN Prabowo-Sandi tidak pernah mengeluarkan permintaan maaf kepada RSCM dan kepada masyarakat,
"Bahkan Prabowo Subianto dengan sikap arogan tetap mempertahankan isi pidatonya itu terutama terkait konten 1 selang cuci darah dipergunakan untuk 40 orang pasien cuci darah oleh RSCM," katanya.
Lebih lanjut, Petrus mengatakan hoaks yang dinyatakan Prabowo menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah.
Dimana RSCM merupakan representasi pemerintah dalam bidang pelayanan kesehatan sehingga dapat menciptakan gangguan terhadap ketertiban umum yang merupakan pelanggaran terhadap larangan dalam kampanye pasal 280 Undang-undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.