Sabtu, 4 Oktober 2025

Baasyir Bebas

Mahfud MD Sebut Abu Bakar Ba'asyir Tak Bisa Dapatkan Grasi dari Presiden, Apa Alasannya?

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menjelaskan kenapa Abu Bakar Ba'asyir tidak diberikan grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
zoom-inlihat foto Mahfud MD Sebut Abu Bakar Ba'asyir Tak Bisa Dapatkan Grasi dari Presiden, Apa Alasannya?
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus dugaan terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, melambaikan tangan usai membacakan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2011). Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari jaksa pada pekan mendatang. Dalam kasus ini, Abu Bakar Ba'asyir dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menjelaskan kenapa Abu Bakar Ba'asyir tidak diberikan grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penjelasan Mahfud MD ini disampaikan melalui kicauan Twitternya, Selasa (22/1/2019).

Kicauan tersebut merupakan jawaban atas tweet netizen yang menyatakan bahwa Presiden bisa memberikan grasi dengan alasan kemanusiaan.

Dalam kicauannya, Mahfud MD menjelaskan perbedaan antara grasi, bebas murni dan bebas bersyarat.

Mahfud MD mengatakan, Abu Bakar Ba'asyir tidak pernah meminta grasi karena tidak mau mengaku bersalah.

Sehingga presiden tidak bisa memberikan grasi.

Mahfud MD menambahkan, Ba'asyir juga tidak bisa bebas murni karena dirinya diputus bersalah oleh pengadilan.

Sehingga yang paling memungkinkan bagi Ba'asyir menurut Mahfud MD adalah bebas bersyarat.

"Beda antara grasi, bebas murni, dan bebas bersyarat.

ABB tak pernah minta grasi krn tak mau mengaku bersalah shg Presiden tak bs memberi grasi....

BACA HALAMAN SELANJUTNYA >>>

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved