Jumat, 3 Oktober 2025

Ikatan Pemulung Akan Adukan Perda Larangan Plastik ke DPR

Peraturan Daerah (Perda) larangan penggunaan kemasan plastik, menuai berbagai macam kritik.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi. 

“Ketika pemerintah daerah tidak menyiapkan pengganti dari kantung plastik, ya risikonya tidak dijalankan oleh pedagang. Artinya pedagang akan sulit, untuk mengikuti aturan tersebut. Bukan berarti pedagang mau melanggar aturan tersebut, karena memang tidak ada alternatif penggantinya,” jelas Abdullah.

Abdullah mengingatkan kepada Pemprov dan jajarannya agar lebih berhati-hati menangani pedagang pasar, karena pasar tradisional mempunyai cara yang berbeda untuk menjalankan tahapan-tahapan program yang ada.

Ia mengaku setuju dengan program stersebut dan telah dirinya gulirkan dengan KLHK dari 2011.

Tetapi program tersebut tidak bisa langsung dipenuhi pedagang karena butuh tahapan seperti sosialisasi.

Dalam sosialisasi ia sarankan dijelaskan tentang bahaya dari plastik.

Kemudian harus ada alternatif pengganti kantong palstik yang mudah didapat pedagang dan murah harganya.

“Karena kalau tidak dicari penggantinya akan sulit, pedagang akan berat, karena ini sudah menjadi kebiasaan bertahun tahun. Terakhir sosialisasi Pemprov yang minim, ini yang harus dijalankan Pemprov terlebih dahulu baru Ikappi siap membantu program ini dengan baik,” kata Abdullah.

Sementara itu, Sekjen Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas), Fajar Budiono mengatakan akan melakukan judicial review untuk beberapa Pemda yang melarang kantong plastik.

Menurutnya hal itu tidak sesuai dengan undang-undang pengolahan sampah.

“Kami akan segera mengambil langkah hukum untuk membatalkan aturan yang bertentangan dengan Undang-Undang Pengelolaan Sampah (UUPS) Nomor 18 tahun 2018. Hal ini ditegaskan Inaplas menyikapi semakin maraknya Peraturan Bupati, Peraturan Walikota, dan Peraturan Gubernur yang memberlakukan pelarangan kantong belanja plastik dan produk plastik,” jelas Fajar.

Inaplas menemukan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang tidak mengindahkan perintah UU yang lebih tinggi yaitu UUPS dalam mengatur kebijakan penanganan sampah di daerah masing-masing.

Dalam UUPS tersebut tidak terdapat satu katapun tentang pelarangan kantong belanja plastik dan produk-produk plastik yang lain.

Pihaknya meminta agar peraturan-peraturan daerah tersebut dibatalkan dan diganti dengan peraturan yang sesuai dengan UUPS dan tidak menyebabkan masalah yang membebani pedagang, peritel, produsen plastik dan konsumen.

Inaplas menilai, pelarangan kantong belanja plastik dan produk plastik yang lain tidak akan menyelesaikan masalah sampah selama managemen penanganan sampah tidak diperbaiki.

Selain itu, pola penanganan sampah seperti kumpul, angkut, buang juga harus diganti menjadi pilah, angkut, proses, jual dan harus diatur dalam peraturan daerah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved