Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Suap di Bekasi

Kemendagri Akui Minta Bupati Bekasi untuk Selesaikan Perijinan Meikarta tapi . . .

Dipersidangan itu, Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin yang menjadi saksi mengaku sempat dipanggil ke ruangan Dirjen Otonomi Daerah, Soemarso

Tribun Jabar/Mega Nugraha
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin di persidangan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Senin (14/1/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklarifikasi terkait nama Mendagri Tjahjo Kumolo yang disebut dalam sidang lanjutan perkara suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/1/2019).

Di persidangan itu, Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin yang menjadi saksi mengaku sempat dipanggil ke ruangan Dirjen Otonomi Daerah, Soemarsono di Jakarta‎.

"Saat itu Mendagri Tjahjo Kumolo menelpon ke Pak Soemarsono, bicara sebentar kemudian telpon Pak Sumarsono diberikan kepada saya dan Tjahyo Kumolo bilang ke saya "tolong perizinan Meikarta dibantu"," kata Neneng menirukan omongan Mendagri.

Menjawab Tjahjo, Neneng berujar : Baik pak yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku. Pertemuan dengan Soemarsono itu masih menurut Neneng, membahas perizinan Meikarta serta Perda Pemprov Jabar terkait Bodebekkarpur.

Baca: Hanya Tamu yang Punya Undangan yang Boleh Masuk Arena Debat Capres

Di pertemuan itu, Neneng juga menyampaikan bahwa Pemkab Bekasi sudah mengeluarkan izin peruntukan dan pengelolaan tanah (IPPT) seluas 84,5 hektare.

Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin menjelaskan, Kemendagri tidak memiliki kewenangan teknis perijinan terkait investasi dalam konteks kasus Meikarta di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Menurutnya, kewenangan perijinan untuk pembangunan kawasan Meikarta di kawasan strategis Jabar dan berskala metropolitan ditangan Bupati Bupati Bekasi, namun harus ada rekomendasi Gubernur Jabar.

"Tata Cara memberi rekomendasi, sesuai Perda no 12 th 2014 ttg Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropoliran dan Pusat Pertumbuhan di Jabar, pasal 10 huruf F, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang belum disusun dan diterbitkan oleh Gubernur walau sudah 4 tahun diamanahkan Perda, sehingga proses perijinan terhambat dan perlu ada solusi yg terbaik," kata Bahtiar dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Polemik perijinan saat itu, kata Bahtiar, semakin ramai dalam pemberitaan, yang angkat perbedaan pandangan dan sikap antara Pemprov Jabar saat itu dengan Bupati Bekasi yang makin hari makin memanas di media. Dimana kondisi tersebut, tidak baik dari etika penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Untuk mencari solusi yang terbaik, Mendagri berdasarkan hasil rapat terbuka di Kemendagri memang benar meminta kepada Bupati terkait perijinan Meikarta, agar diselesaikan sesuai ketentuan aturan yang berlaku, dengan berkoordinasi Gubernur Jabar," ujarnya.

"Juga diminta untuk mengendalikan diri, agar Pemkab dan Pemprov jangan ribut berpolemik di media public. Mendagri menyarankan melalui Dirjen Otda untuk memfasilitasi dengan duduk bersama antara Pemkab dan Pemprov bersama pihak-pihak terkait dalam sebuah Rapat Terbuka di Kemendagri," sambung Bahtiar.

Adapun rapat tersebut dilaksanakan pada 3 Oktober 2017, yang sekaligus sebagai tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat dengan DPR pada 27 September 2017 agar Kemendagri mengkonsolidasikan atau mengordinasikan kebijakan Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi terkait dengan permasalahan perijinan Meikarta.

"Dasar hukum keterlibatan Kemendagri bukan pada teknis perijinannya, namun lebih pada aspek Pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah , sebagaimana diatur dalam UU Pemda 23/2014 khususnya terkait dengan Produk Hukum Daerah (Perda No 12/2014 dan Pergub yang belum disiapkan)," paparnya.

Lebih lanjut Bahtiar merincikan, terkait perijinannya sendiri, itu merupakan kewenangan Bupati Bekasi dan untuk rekomendasi, dalam hal ini rekomendasi Dengan Catatan menjadi kewenangan Guburnur Jabar.

"Sedangkan posisi Kemendagri, hanya bisa memfasilitasi untuk meminimalisir friksi, polemik konflik kewenangan Pemprov Jabar dengan Pemkab Bekasi serta sebagai upaya pembinaan memperkuat sinergitas kedua level pemerintahan tersebut dalam pelayanan publik," papar Bahtiar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved