Selasa, 7 Oktober 2025

Prostitusi Artis

Vanessa Angel Lolos Dari Jeratan Pidana, Ini Sejarah Hukum Prostitusi Sejak Era Kolonial

Sejarah itu pula lah yang dapat digunakan masyarakat saat ini untuk menilai mengapa pekerja seks komersial (PSK), dan pelanggannya tak dapat dihukum

surya.co.id/mohammad romadoni
Satu Kotak Kondom Hingga Celana Dalam Warna Ungu Milik Vanessa Angel, Berikut 5 Barang Bukti yang Disita Polisi Terkait Kasus Prostitusi Online 

Coen pernah menghukum putri angkatnya, Sarah, yang ketahuan bermesraan dengan perwira VOC di rumahnya.

Sang perwira itu dihukum pancung, sedangkan Sarah didera dengan badan setengah telanjang.

Walau Coen secara tegas menolak prostitusi, kenyataannya ia dan pengganti-penggantinya kemudian tidak mampu membendung perkembangan prostitusi.

Baca: Telusuri Aliran Dana Prostitusi Artis, Polda Jatim Bloikir Rekening Dua Mucikari Artis

Lamijo dalam tulisannya berjudul Prostitusi di Jakarta Dalam Tiga Kekuasaan, 1930–1959: Sejarah dan Perkembangannya, menguraikan panjang-lebar tentang prostitusi di Batavia.

Seiring perkembangan ekonomi dan fisik kota Jakarta, serta peran dan posisi Jakarta sebagai pusat pemerintahan Hindia Belanda, tempat-tempat pelacuran pun mengalami perkembangan, bergeser.

Prostitusi tidak terkonsentrasi di satu tempat saja, misalnya, kemudian berkembang tempat pelacuran kelas rendah di sebelah timur Macao Po (sekitar jalan Jayakarta sekarang), yang saat itu bernama Gang Mangga.

Tempat itu cukup terkenal sebagai salah satu tempat berlangsungnya kegiatan prostitusi, bahkan saat itu orang menyebut sakit sipilis dengan sebutan sakit mangga.

Dalam perkembangan selanjutnya, kompleks pelacuran Gang Mangga tersaingi rumah-rumah bordil yang didirikan orang Tiongkok yang disebut soehian. Kompleks pelacuran semacam itu kemudian cepat menyebar ke seluruh Jakarta.

Karena sering terjadi keributan, pada awal abad XX soehian-soehian di sekitar Gang Mangga ditutup oleh pemerintah Belanda. Pemicu ditutupnya soehian adalah peristiwa terbunuhnya pelacur Indo yang tinggal di Kwitang bernama Fientje de Ferick pada tahun 1919 di soehian Petamburan.

Setelah soehian ditutup, sebagai gantinya muncul kompleks pelacuran serupa di Gang Hauber (Petojo) dan Kaligot (Sawah Besar). Sampai awal tahun 1970-an, Gang Hauber masih dihuni para pelacur, sedangkan Kaligot sudah tutup pada akhir 1950-an.

Faktor kurangnya jumlah perempuan dibandingkan pria selama periode 1860-1930, merupakan alasan logis meningkatnya permintaan jasa prostitusi. Sehingga praktik-praktik prostitusi berkembang semakin pesat di masa kolonial Belanda. Pada tahun 1930, perbandingan jumlah perempuan tiap 1.000 pria di Hindia Belanda adalah sebagai berikut: Eropa, 1.000:884, Tiongkok, 1.000:646, dan Arab, 1.000:841.
Pasal di KUHP

Merebaknya rumah-rumah bordir di Batavia itulah yang kemudian menjadi dasar masuknya pasal Pasal 296 KUHP yang dikenal sebagai pasal tentang bordeelhouderij. Orang Indonesia lebih mengenal dengan sebutan germo atau mucikari.

Berdasarkan lama wikipedia, KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara materiil di Indonesia.

KUHP yang sekarang diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie. Pengesahannya dilakukan melalui Staatsblad Tahun 1915 nomor 732 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918.

Setelah kemerdekaan, KUHP tetap diberlakukan disertai penyelarasan kondisi berupa pencabutan pasal-pasal yang tidak lagi relevan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved