Prostitusi Artis
Telusuri Aliran Dana Prostitusi Artis, Polda Jatim Blokir Rekening Dua Muncikari Artis
Polda Jatim bekerjasama dengan Perbankan dan PPATK memblokir rekening milik dua tersangka mucikari i artis, Tantri (28) dan Endang (37).
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim bekerjasama dengan Perbankan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik dua tersangka mucikari artis, Tantri (28) dan Endang (37).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera memaparkan, pemblokiran rekening tabungan milik mucikari itu sebagai upaya penyidikan untuk menelisik aliran dana dari masing-masing tersangka.
"Pemblokiran rekening sudah sesuai prosedur. Kami sudah berkoordinasi bersama pihak bank yang bersangkutan untuk mencari tahu aliran dana dari rekening tersebut," ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).
Barung Mangera menjelaskan pihaknya juga mengamankan sejumlah akun media sosial dikelola oleh sang mucikari sebagai sarana mempromosikan prostitusi artis.
Baca: Prostitusi Artis Vanessa Angel Ingatkan Pada Kasus Robbie Abbas, Mengapa Cuma Mucikari yang Dihukum?

"Dua rekening mucikari diblokir tentu itu berlaku pada semuanya, termasuk artis yang diduga terlibat prostitusi terselubung," terangnnya.
Ditambahkannya, menelusuri adanya aliran dana milik mucikari yang diduga dari kejahatan prostitusi artis.
Baca: Dua Mucikari yang Tawarkan Vanessa Angel Beroperasi di Lintas Wilayah, Minta Bayaran 30 Persen
"Pembayaran prostitusi ini 30 persen dibayar di muka melalui transfer, jadi ada indikasi aliran dana di rekening," pungkasnya.
(Surya/Mohammad Romadoni)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Blokir Rekening Dua Tersangka Mucikari Artis, Polda Jatim Telusuri Aliran Dana Prostitusi Artis