Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Berencana Panggil Lagi Mantan Gubernur Jabar Aher Jadi Saksi Suap Meikarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil kembali mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher).

WARTA KOTA/MUHAMAD AZZAM
Proyek megaproperti Meikarta di Cikarang, Bekasi, kini terlihat sepi pasca terkuaknya kasus dugaan suap yang melibatkan direksi Lippo Group ke Pemkab Bekasi yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil kembali mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher).

Ia bakal bersaksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Minggu depan kami rencanakan ada sejumlah saksi yang akan diperiksa, termasuk mantan Gubernur Jawa Barat yang pernah dipanggil sebelumnya tapi belum bisa hadir karena berbagai alasan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).

"Tentu saja kami berharap dalam proses pemeriksaan berikutnya bisa hadir," katanya menegaskan.

Namun, Febri belum bisa memberi tahu jadwal pemeriksaan dari Aher.

Baca: KorbanTsunami Asal Bantul Akhirnya Meninggal Setelah Dirawat Sepekan di Rumah Sakit

Aher sebelumnya tak memenuhi panggilan KPK pada Kamis (20/12/2018) lalu. Ia tidak hadir tanpa pemberitahuan.

Pada saat itu, Aher dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY).

Nama Aher sempat disebut dalam surat dakwaan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (19/12/2018).

Dalam surat itu disebut bahwa pada tanggal 23 November 2017 Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengeluarkan Keputusan Nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Dalam surat tersebut Gubernur Jawa Barat mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan keputusan gubernur tersebut, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad yang ditujukan kepada Bupati Bekasi.

Perihal rekomendasi pembangunan Meikarta yang menyatakan bahwa Pemprov Jawa Barat memberikan rekomendasi bahwa rencana pembangunan Meikarta dapat dilaksanakan dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Bekasi, sesuai dengan hasil rapat pleno BKPRD Jawa Barat pada tanggal 10 November 2017.

KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved