Kamis, 2 Oktober 2025

Mobil Penyidik Terparkir di Wisma Sanita, KPK Geledah Kantor Satker Tanggap Darurat PUPR

Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji oleh pejabat Kementerian

Penulis: Gita Irawan
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah) menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) Kementerian PUPR di gedung KPK, Jakarta, Minggu (30/12/2018). KPK menetapkan 8 tersangka dengan barang bukti Rp 3,3 miliar, SGD 23 ribu, dan USD 3 ribu terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Enam mobil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampak terparkir di komplek Wisma Sanita, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat pada Senin (31/12/2018) pada pukul 16.00 WIB.

Sejumlah awak media juga tengah menunggu penyidik yang masih berada di dalam kantor Satuan Kerja Tanggap Darurat, Kementerian PUPR.

Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji oleh pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam pelaksanaan prouek pembangunan Sistem Penyedian Air Minum tahun anggaran 2017-2018.

"Betul," kata Febri saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Senin (31/12/2018).

Berdasarkan berita sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 orang tersangka terkait dengan dugaan penerimaan hadiah dan janji oleh pajabat Kementarian Pekarjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).

Hadiah itu dalam palaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji oleh Pejabat di KemenPUPR terkait proyek-proyek Pumbangunan SPAM di KemenPUPR Tahun Anggaran 2017-2018," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (30/12/2018) dini hari.

Diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Direktur Utama PT WKE  (Wijaya Kesuma Emindo) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP (Tashida Sejahtera Perkasa) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo, sebagai tersangka.

Kemudian diduga sebagai pihak penerima, ada Kepala Satuan Kerja  SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Saut menjelaskan, Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.

Dua proyek Iainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

"Anggiat menerima Rp 350 juta dan USD 5000 untuk pembangunan SPAM Lampung dan Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur," jelas Saut.

Baca: KPK Kecam Keras Proyek Air Minum Korban Tsunami Palu Jadi Bancakan Korupsi Pejabat PUPR

Kemudian, Meina menerima Rp 1,42 miliar dan SSD 22.100 untuk pembangunan SPAM Katulampa.

Nazar menerima Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved