Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Bakal Panggil Ulang Aher Januari 2019 Jadi Saksi Kasus Suap Meikarta

Pada saat itu, Ahmad Heryawan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin

dok. Humas Pemprov Jabar
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil kembali mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) pada Januari 2019, untuk bersaksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Aher sebelumnya tak memenuhi panggilan KPK pada 20 Desember lalu.

"Saya sudah tanya kepada tim kemungkinan akan diperiksa pada bulan Januari," ujar Juru Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/12/2018).

Namun Febri belum bisa memastikan tanggal dari jadwal pemeriksaan mantan Gubernur Jawa Barat itu.

Sebelumnya, pada hari Kamis (20/12/2018), Ahmad Heryawan atau akrab disapa Aher tidak memenuhi panggilan KPK tanpa pemberitahuan.

Pada saat itu, Aher dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY).

"Nanti saya pastikan lagi kapan persisnya karena penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan untuk proses rekomendasi atau proses lain terkait dengan perizinan Meikarta tersebut," kata Febri.

Nama Aher sempat disebut dalam surat dakwaan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (19/12/2018).

Dalam surat itu disebut bahwa pada tanggal 23 November 2017 Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengeluarkan Keputusan Nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Dalam surat tersebut Gubernur Jawa Barat mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan keputusan gubernur tersebut, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad yang ditujukan kepada Bupati Bekasi.

Perihal rekomendasi pembangunan Meikarta yang menyatakan bahwa Pemprov Jawa Barat memberikan rekomendasi bahwa rencana pembangunan Meikarta dapat dilaksanakan dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Bekasi, sesuai dengan hasil rapat pleno BKPRD Jawa Barat pada tanggal 10 November 2017.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar pada hari Rabu (12/12/2018) sebagai saksi untuk Billy Sindoro.

Saat itu, penyidik KPK mendalami pengetahuan saksi dalam kapasitas sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat terkait dengan rekomendasi perizinan proyek Meikarta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved