Selasa, 30 September 2025

Kasus Suap PK

Eddy Sindoro Tidak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Kepadanya

Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro tidak mengajukan eksepsi atau penolakan/ keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum yang ditujukan kepada di

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2018). 

Eddy Sindoro didakwa melakukan pelanggaran pidana pada Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Edy Nasution sendiri sudah divonis dengan hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara Doddy Aryanto Supeno divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 150 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved