Pilpres 2019
Prabowo Sebut Korupsi di Indonesia Sudah Seperti Kanker, Moeldoko: Tak Hargai Upaya Pemerintah
Menurut Moeldoko, Prabowo Subianto pernah menyatakan korupsi di Indonesia sudah mencapai stadium empat layaknya penyakit kanker.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko menyebut calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto tak menghargai upaya pemerintah menekan korupsi di Indonesia.
Menurut Moeldoko, Prabowo Subianto pernah menyatakan korupsi di Indonesia sudah mencapai stadium empat layaknya penyakit kanker.
“Masyarakat yang menilai bahwa kasus korupsi meningkat hanya tinggal 52 persen, akan kami tekan lagi, masyarakat juga menilai penanganan korupsi makin efektif,” terangnya.
“Jadi kalau ada yang bilang korupsi di Indonesia sampai stadium empat ini berarti tak menghargai upaya pemerintah, kejaksaan, polisi, dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk cegah dan berantas korupsi,” ujar Moeldoko saat membuka acara “Diseminasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi” di Hotel Oriental Mandarin di Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018).
Moeldoko juga menunjukkan beberapa bukti komitmen pemerintah Indonesia di bawah arahan Presiden Joko Widodo memberantas korupsi.
Baca: Ada Korupsi 14 Proyek Infrastruktur Fiktif di Waskita Karya, KPK Panggil Dirkeu Waskita Wado
“London Corruption Studies mengatakan Indonesia paling berkomitmen berantas korupsi, kemudian Pak Jokowi juga akan segera tanda tangani ‘legal asisstance’ dengan pemerintah Swiss untuk menangani uang korupsi dan pencucian uang dari negara Indonesia yang dibawa ke Swiss,” papar Moeldoko.
Laundi dalam negeri, Moeldoko mengatakan pemerintah Indonesia menggalakkan penerapan digitalisasi dalam pelayananan administrasi pemerintahan.
Baca: Tanggapan Keras M Taufik Tentang Kehadiran Anies dengan Pose 2 Jari di Acara Gerindra
“Ada penerapan E-Tilang, E-Samsat, E-Budgeting, dan E-Planning untuk mempersempit ruang negoisasi, serta adanya Peraturan Presiden tentang strategi nasional pencegahan korupsi tentang tata cara pelaksanaan dan peran measyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.