Kamis, 2 Oktober 2025

Peredaran Narkoba

Menkumham Minta Polri dan BNN Lebih Serius Miskinkan Bandar Narkoba

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly berpesan agar para penegak hukum baik Polri maupun BNN menghukum bandar narkoba seberat-beratnya.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM/ILHAM RIAN
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Angka pengguna narkotika di Indonesia terus bertambah setiap tahunnya.

Dampaknya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) saat ini dipenuhi narapidana dan tahanan narkoba.

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly berpesan agar para penegak hukum baik Polri maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) menghukum bandar narkoba seberat-beratnya.

Baca: Empat perempuan transgender diizinkan masuk kuil Dewa Lajang Sabarimala

"Hukum seberat-beratnya bandar narkoba. Terapkan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ambil hartanya, miskinkan. Kejar sampai ke mana pun, bila perlu kerja sama dengan internasional," ungkap Menteri Yasonna, Rabu (19/12/2018) di Graha Bhakti Pemasyarakatan, Jalan Veteran, Jakarta Pusat.

Menurut Yasonna BNN dan Polri harus lebih serius lagi dalam memiskinkan bandar narkoba.

"Selama ini sudah diterapkan dan harus betul-betul serius.‎ Karena TPPU kan harus kerja sama dengan perbankan, OJK, PPATK," ungkap Menteri Yasonna.

Baca: Kisah perempuan muda yang meninggal dunia selama lima menit

‎Merespon permintaan Menteri Yasonna, Kepala BNN Irjen Heru Winarko mengatakan pihaknya telah menerapkan TPPU bagi para bandar narkoba.

Hanya saja memang butuh waktu karena perlu kerja sama dengan beberapa pihak.

‎"Kami sudah coba miskinkan dengan kerja sama dengan PPATK, OJK dan lainnya. Mereka kan kaya karena jualan narkoba, jadi memang harus dimiskinkan," kata Heru Winarko.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved