Minggu, 5 Oktober 2025

Bea Cukai: Via Udara dan Jasa Kirim Jadi Modus Operandi Favorit Pengedar Narkoba ke Indonesia

Pengedaran itu, dikatakan Heru, terjadi mulai dari masuknya narkoba dari luar negeri ke Indonesia hingga penyebarannha ke wilayah-wilayah di dalam

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
Reza Deni/Tribunnews.com
Heru Pambudi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi memaparkan modus pengedaran narkotika yang kerap terjadi selama tahun 2018.

Pengedaran itu, dikatakan Heru, terjadi mulai dari masuknya narkoba dari luar negeri ke Indonesia hingga penyebarannya ke wilayah-wilayah di dalam negeri.

"Kalau lihat lebih lanjut modus operandi yang dilakukan para penyelundup, kami Bea Cukai, BNN, TNI-Polri berhasil mengungkap selama 2018 modus terbesar adalah transportasi udara," kata Heru kepada wartawan di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (20/12/2018).

Biasanya, dilanjutkan Heru, jalur transportasi udara tersebut dilakukan oleh penumpang-penumpang yang membawa sabu atau methapetamin.

"Dan dari modus menggunakan transportasi udara itu, sebanyak 196 kasus berhasil kami ungkap," tegasnya.

Baca: Pengakuan Penyebar Video Mesum Mojokerto yang Disebar di WhatsApp : Hanya Ingin Beri Pelajaran

Heru selanjutnya mengatakan tren berikutnya soal pengedaran narkotika.

"Yang kedua melalui pos dan perusahaan jasa pengiriman atau titipan," tambahnya

Menurut Heru, hal ini merupakan tren yang juga meningkat drastis dari tahun sebelumnya.

"Di samping modus lainnya baik melalui transportasi darat maupun transportasi laut melalui kargo dan kontainer," ungkap Heru.

Heru juga memaparkan jumlah hasil narkoba yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai selama tahun 2018.

"Tanggal 19 Desember tahun 2018, jumlah yang berhasil kita amankan khususnya narkotika dan psikotropika adalah 4,075 ton," ujarnya.

Baca: Hanura: Ada Upaya Penjegalan OSO Sebagai Calon Anggota DPD

Angka tersebut, dikatakan Heru, meningkat hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya selama setahun penuh, di mana yang berhasil Bea Cukai tangkap sebanyak 2,214 ton.

"Tangkapan ini juga sekitar dua kali lebih sedikit dari tahun 2016 yang tangkapan kita sebesar 947 kilogram," pungkasnya.

Adapun barang bukti yang telah diamankan Dirjen Bea dan Cukai selama 2018 sebagai berikut:

1. Sabu= 3,2 ton
2. Ganja= 130 kg
3. Ekstasi (serbuk)= 300 kg
4. Amb Fubinaca= 1,5 kg
5. Amfetamina=4,4 kg
6. Carisoprodol/PCC= 85 gram
7. Kokain= 6,4 kg

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved