Sabtu, 4 Oktober 2025

Belum Seminggu Masuk Lapas Sukamiskin, Zumi Zola Sudah Minta Dirawat di Luar Penjara

Sejak dieksekusi pekan lalu karena penyakitnya itu, ia sempat meminta perawatan di rumah sakit. Namun, permohonan itu ditolak.

Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang dengan agenda Putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

‎Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - ‎Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola yang menjadi terpidana kasus korupsi, kini sudah mendekam di Lapas Sukamiskin setelah divonis 6 tahun pidana penjara.

Zumi Zola sudah dieksekusi Jumat (14/12/2018) pekan lalu.

Namun masih menjalani masa pengenalan lingkungan dan ditahan di ruangan khusus atau belum ditempatkan di kamar tahanan pada umumnya.

Belum genap seminggu ditahan di Lapas Sukamiskin, Zumi Zola sudah minta ijin berobat di luar lapas.

Dia mengaku menderita diabetes.

"Kondisinya yang bersangkutan sehat, tapi harus mendapatkan perawatan berkaitan dengan diabetes, harus disuntik insulin. Suntik insulinnya dibawa yang bersangkutan tapi tidak dibawa ke kamarnya, harus di poliklinik," kata Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Tejo Herwanto di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Senin (18/12/2018).

Sejak dieksekusi pekan lalu karena penyakitnya itu, ia sempat meminta perawatan di rumah sakit. Namun, permohonan itu ditolak.

"Yang bersangkutan meminta perawatan kesehatan lebih. Saya bilang kalau bisa di sini kenapa harus keluar. Jadi tidak kami izinkan. Cukup di poliklinik lapas," ujar Tejo Herwanto.

Saat ini Zumi Zola sedang menjalani masa pengenalan lingkungan. Itu dilakukan paling lama hingga sepekan. Konsekuensinya, Zumi belum bisa dikunjungi.

"Gak bisa dikunjungi dulu. Selama pengenalan lingkungan yang bersangkutan jalani pemeriksaan kesehatan, pemahaman regulasi dan memberitahu peraturan kehidupan di lapas," katanya.

Dalam kasus yang menjerat mantan aktor itu, Zumi terbukti menerima gatifikasi senilai Rp 40 miliar, 177,300 Dollar AS, dan 100 ribu Dollar Singapura selama menjabat sebagai gubernur.

Zumi Zola juga dinyatakan memberi suap dengan total Rp 16,4 miliar lebih kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zola terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.

Ia juga dijatuhi pidana tambahan yaitu pencabutan hak politik selama lima tahun sejak yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved