Minggu, 5 Oktober 2025

Wakil Ketua BPKN Rolas Sitinjak Sebut Perlindungan Konsumen Mengkhawatirkan

Rolas yang berlatar belakang sebagai pengacara ini bahkan terjun langsung ke lapangan melakukan advokasi terhadap aduan masyarakat.

HandOut/Istimewa
Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Rolas Budiman Sitinjak, dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun, di Gedung I Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam catatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), perlindungan konsumen masih dalam keadaan menghawatirkan.

Tahun depan, diperkirakan bakal ada potensi ledakan perlindungan konsumen yang merasa terabaikan atau dirugikan.

Wakil Ketua BPKN, Rolas Budiman Sitinjak mengungkapkan, pada periode keempat ini yang dilantik sejak akhir Agustus 2017, hingga pertengahan Desember 2018 mencapai 500 lebih pengaduan.

Di mana, kebanyakan laporan konsumen dari sektor properti atau perumahan. Tercatat, sejak September 2017 hinga pertengahan Desember ini sebanyak 434 kasus pengaduan masalah perumahan.

"Di Januari sampai Desember 2018 saja ada sebanyak 348 kasus pengaduan soal perumahan. Persoalan ini paling besar didominasi masalah pembiayaan, di mana banyak terjadi kasus pembiayaan terhadap rumah bodong," sebutnya dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun, di Gedung I Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018).

Rolas yang berlatar belakang sebagai pengacara ini bahkan terjun langsung ke lapangan melakukan
advokasi terhadap aduan masyarakat.

Dia mencotohkan, ada aduan yang mengaku ketika sudah lunas bank tersebut tidak bisa menghadirkan sertifikat.

"Sialnya lagi ternyata sertifikatnya malah diagunkan ke bank lain, jauh sebelum adanya KPR tersebut,” ujarnya.

Sejauh ini, lanjut Ketua DPD DKI Jakarta Taruna Merah Putih itu, yang paling bermasalah adalah soal pembiayaan, dengan lembaga paling bermasalah sebanyak 75 persen oleh bank pelat merah.

Dirinya menganjurkan, hingga kini masih banyak yang terjebak dengan rumah bodong, alias rumah tanpa sertifikat.

Untuk itu, masyarakat sebagai konsumen lebih hati-hati dan selektif dalam memilih kredit perumahan.

"Imbauan BPKN ke masyarakat agar semakin bijak dalam memilih kredit perumahan jangan terburu-buru tergiur harga murah. Masyarakat harus lakukan pengecekan dan selektif memilihnya," kata Rolas.

Upaya melakukan pengecekan tersebut bisa dilakukan lewat Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat guna memastikan apakah rumah yang ditawarkan penyedia kredit benar adanya.

"Datangi BPN pasti disana ada jelas datanya bisa dicek. Karena kita harus tau bagaimana sertifikatnya, lokasi, dan lainnya, datang saja ke BPN setempat," tunjuk Rolas.

Selain, aduan sektor perumahan, Rolas memprediksi sektor bisnis digital, dari fintech (financial and technology), ojek daring, dan e-commerce bakal banyak aduan di tahun mendatang. Juga sektor kesehatan, akibat jebolnya subsidi anggaran BPJS.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved